Polisi Pastikan Tidak Ada Sanksi Tilang Pengendara Stut Motor
PALEMBANG, PALPRES.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang memastikan tidak ada sanksi tilang maupun denda kepada pengendara sepeda motor, yang melakukan stut atau mendorong motor lain yang mogok.
"Hal ini kita bisa melihat dilakukan oleh pengendara yang sedang membantu pemotor lain saat mengalami kesulitan," ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Rendy Surya Aditama, Ahad (10/7).
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Palembang Bakal Tambah ETLE, Disini Titik-titiknya
Ia menambahkan, seharusnya dalam kondisi tersebut, petugas kepolisian memberikan pertolongan kepada pengendara sepeda motor yang sedang mengalami kesulitan di jalan.
"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi kita tidak akan menilang yang stut motor. Malah sebaliknya harus ditolong," aku dia.
Sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir beredar kabar terkait sanksi tilang dan denda hingga Rp250.000 bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan stut.
Sanksi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6. KUR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: