Citraland
Honda

Guru Lulus Passing Grade Langsung Penempatan PPPK

Guru Lulus Passing Grade Langsung Penempatan PPPK

JAKARTA. PALPRES.COM - Hasil Rapat Koordinasi Teknis Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan pemerintah daerah (pemda) menyepakati timeline pengangkatan 193.954 guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.

Wakil Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Pusat Hasna mengungkapkan sesuai informasi yang disampaikan Kadisdik Kota Palembang Ahmad Zulinto seusai rakor, pengangkatan PPPK 2022 dari guru prioritas 1 dimulai Juli sampai Agustus.

"Jadi, Juli sampai Agustus 2022 pengangkatan honorer prioritas 1 sebanyak 195.954, Pak Kadisdik sampaikan dalam rakor teknis sudah ditegaskan langsung penempatan dan pengangkatan," kata Hasna kepada JPNN.com, Selasa (12/7).

Adapun prioritas 1 itu adalah peserta lulus PG dari honorer K2, guru honorer negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.

BACA JUGA:Diangkat PPPK Tanpa Tes, Guru Honorer Gagal PG, K2 dan Negeri Minimal 3 Tahun

Setelah guru lulus PG selesai dan ternyata ada sisa formasi, lanjut Hasna, beralih pada seleksi PPPK untuk guru proritas 2, 3, dan pelamar umum.

Pelaksanaannya dimulai September sampai Desember 2022.

"Sesuai arahan panselnas kepada pemda, prioritas 2 bisa terakomodasi jika masih ada sisa formasi, begitu juga prioritas 3 bisa terangkut bila ada sisa formasi ketika prioritas 2 sudah terakomodir," terangnya.

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah Tahun 2022, prioritas 2 ini adalah guru honorer K2.
Prioritas 3 adalah guru honorer negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) dengan masa kerja minimal 3 tahun.

BACA JUGA:Rektor Serahkan SK Jabatan Fungsional dan Pengangkatan PPPK Formasi 2021

Lalu, pelamar umum, yaitu guru swasta, guru honorer masa pengabdian di bawah 3 tahun, lulusan PPG, sesuai hasil rakor diikutkan seleksi juga.

Mereka wajib ikut tes kompetensi bidang, tetapi tetap diberikan afirmasi. Aturan afirmasi tertuang dalam PermenPAN-RB 20/2022, yang menyebutkan lulusan PPG mendapatkan tambahan nilai kompetensi teknis sebanyak 100 persen.

Guru disabilitas mendapatkan tambahan nilai 10 persen.

"Nah, teman-teman pelamar umum itu akan mengisi sekitar 117 ribu formasi PPPK 2021 yang tanpa pelamar, formasinya itu ada di wilayah 3T," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pppk