Kantor ACT Prabumulih Tutup Beroperasi
PRABUMULIH, PALPRES.COM- Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih tutup.
Kantor ACT itu tutup sejak beberapa hari terakhir. Penutupan ini diduga buntut dari Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan ACT.
Pantauan awak media, Selasa (12/7/2022), sekira pukul 13.05 WIB, tak ada aktivitas apapun di Kantor ACT yang berada di ruko Jalan Jenderal Sudirman tepatnya depan Masjid Annuqobah Kota Prabumulih itu.
Sementara terlihat di dinding tembok pintu depan ruko berwarna hijau, ada kertas putih bertuliskan ‘kantor ACT tutup sementara’.
BACA JUGA: PPATK Blokir Ratusan Rekening ACT
Begitu juga, banner besar yang biasa terpasang di dinding depan kantor ACT terlihat tak terpasang lagi.
“Iya tutup sementara,” ungkap Thalita, salah satu tim relawan saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, Selasa (12/7/2022).
Penutupan kantor ACT Prabumulih itu dilakukan sejak beberapa hari setelah adanya Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT.
Thalita menyebut, alasan ditutupnya kantor ACT di Prabumulih karena pihaknya akan mematuhi keputusan pencabutan izin PUB yang telah dikeluarkan oleh Kemensos tersebut. “Alasannya karena kami mematuhi aturan pemerintah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: