Bentuk Kelompok Sadar Hukum Dari Desa Hingga Kelurahan di Muba
MUBA, PALPRES.COM- Guna menumbuhkan kepedulian dan kesadaran masyarakat, Pemkab Musi Banyuasin bersama Kementerian Hukum dan HAM sinergi memberikan pembinaan dan pembentukan kelompok dan desa/kelurahan sadar hukum dalam kabupaten Muba.
Kegiatan pembinaan ini dibuka Asisten I Setda Muba bidang pemerintahan dan Kesra H Yudi Herzandi SH MH di kelurahan Serasan Jaya, Kamis (14/7/2022).
Dalam kesempatan ini, Yudi Herzandi mengatakan bahwa Pemkab Muba terus berupaya membangun budaya sadar hukum ditengah masyarakat.
"Kita berharap dengan adanya kegiatan ini, kesadaran hukum masyarakat di dalam wilayah kabupaten Muba terus meningkat. Untuk itu, kepada para peserta agar dapat fokus dan serius mengikuti kegiatan ini, sehingga apa yang disampaikan oleh pemateri dapat diterapkan dengan baik,"ungkapnya.
Selain itu, Ia juga berharap 3 desa yang telah mendapat predikat sadar hukum tersebut dapat menjadi contoh dan memacu desa/kelurahan lain untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat dan berkontribusi bagi pelaksanaan hukum di Kabupaten Muba.
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang SH MH dalam sambutannya, menjelaskan tujuan utama desa/kelurahan sadar hukum adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat mengetahui, memahami, menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan warga masyarakat serta menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan mereka sehari-hari.
"Adanya program Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di tengah masyarakat dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia,"katanya.
Untuk itu, Parsaoran mengapresiasi yang dilakukan Pemkab Muba atas pembinaan kelompok Kadarkum hingga terbentuk 3 desa/kelurahan sadar hukum.
Dikatakannya Camat, Lurah, dan Kepala Desa itu tugasnya luar biasa karena semua permasalahan ditangani. Oleh karena itu kita tidak bisa mengerjakan tugas sendirian. Supaya masyarakat sadar dan taat hukum, maka harus bekerjasama dengan pihak seperti intitusi pendidikan, keagaman, hingga institusi hukum.
Menurutnya, dengan terciptanya Desa/Kelurahan Sadar Hukum akan berdampak pada berkurangnya permasalahan hukum di dalam masyarakat itu sendiri.
"Kita semua harus bekerja keras memberikan pengertian terkait hukum kepada masyarakat. Untuk menghindari adanya persoalan di masyarakat, harus sama-sama melawan dengan mempersiapkan supaya desa kelurahan kita menjadi desa yang sadar, paham, dan dan taat hukum. Dan kita patut bersyukur di Kabupaten Muba sudah ada 3 desa sadar hukum, harapan kita kedepan semuanya desa/kelurahan sadar hukum di Muba,"tandasnya.MUH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: