Sekda OKU Hadiri Seminar Narkoba di Wilayah Hukum Kejati Sumsel
BATURAJA, PALPRES.COM - Sekda OKU H Achmad Tarmizi menghadiri seminar dengan tema "Pembentukan Balai Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan, Pencandu dan Pengguna Narkotika di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan” secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Vidcon Pemkab OKU, Rabu, (13/7/2022).
Seminar ini merupakan rangkaian acara dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Adapun tujuan dari kegiatan ini, untuk mendapatkan pemahaman betapa pentingnya rehabilitasi bagi penyalahgunaan dan pecandu narkotika sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 54 UU RI tahun 2009 UU Nomor 35 Tahun 2009. Lalu menampung saran dan masukkan terhadap rehabilitasi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Warga Sudah Kecanduan Narkoba Lapor ke BNN OKU Timur Saja
Selanjutnya, memberikan rekomendasi kepada pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Selatan, serta tersedianya balai rehabilitasi Napza pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Muhammad Naim mengatakan, berdasarkan kasus yang ditangani sepanjang tahun 2022, sekitar 40 persen di antaranya merupakan kasus kejahatan narkotika, psikotropika, zat Adiktif, dan obat-obatan berbahaya lainnya.
Menurut dia, tingginya kasus kejahatan narkoba di Provinsi Sumsel menjadi perhatian pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel. Dijelaskannya, meskipun telah diberikan tuntutan hukum yang tinggi, masih banyak yang terjerat hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan terlibat jaringan peredaran gelap barang terlarang tersebut.
Hal ini dikarenakan Indonesia dianggap pasar yang bagus bagi para pelaku kejahatan narkotika internasional. Setiap tahunnya permintaan barang terlarang berupa narkotika terus meningkat. Para pelaku kejahatan narkotika internasional dengan berbagai macam cara mencoba memasukkan barang terlarang tersebut ke wilayah Indonesia.
"Untuk itu, saya mengajak seluruh stakeholder, dalam hal ini Pemprov Sumsel dan Pemda/Pemkot seluruh Provinsi Sumsel untuk bekerja bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejaksaan Negeri se-Sumsel membentuk Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa sebagai tempat rehabilitasi para korban pecandu dan penyalahgunaan narkotika," tuturnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: