Citraland
Honda

Potensi Ancam Kemerdekaan Pers, DP Minta 9 Poin RUU KUHP Ini Dihapus

Potensi Ancam Kemerdekaan Pers, DP Minta 9 Poin RUU KUHP Ini Dihapus

BACA JUGA:Insiden Pengusiran Wartawan di Kantor Disperindag Mura Berujung Damai

8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan : pencemaran nama baik;

9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

Oleh sebab itulah, Dewan Pers mengharapkan agar Anggota DPR dapat memenuhi  asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan  Perundang-  Undangan dalam proses RUU KUHP dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: