Honda

Dinkes OI Minta Warga Waspada Fogging Nyamuk DBD Ilegal

Dinkes OI Minta Warga Waspada Fogging Nyamuk DBD Ilegal

INDRALAYA.PALPRES.COM - Warga Ogan Ilir diminta waspada dan hati-hati terhadap fogging atau pengasapan nyamuk demam berdarah (DBD) oleh oknum tak bertanggungjawab yang meminta bayaran.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, Hendra Kudeta, bagi siapapun yang ingin melakukan fogging nyamuk demam berdarah, harus ada surat izin dari pemerintah setempat.

"Tidak bisa hanya izin lisan saja. Kalau ada oknum yang berbuat semacam ini, warga harus melapor kepada pihak berwenang," ujar Kadinkes, Minggu (17/7/2022).

BACA JUGA:Sudah Ada Kasus DBD, Perum GBS Di-Fogging

Dikatakannya, harus menjadi perhatian warga, racun yang disemprotkan itu tidak bisa sembarangan. Melainkan ada standar khususnya.

"Jangan sampai tertipu oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dari praktik ini. Yang boleh fogging itu hanya dari Dinkes serta pihak-pihak yang ada izinnya. Di luar dari itu ilegal, tidak boleh," tegasnya lagi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: