Honda

Polisi Ringkus Bapak Setubuhi Anaknya Sendiri

Polisi Ringkus Bapak Setubuhi Anaknya Sendiri

PALEMBANG, PALPRES.COM- Akibat ulahnya nekat menyetubuhi anaknya sendiri berinisial NA (14), KMS Aryadi (37) harus berurusan dengan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang. 

Pelaku dijemput di kediamannya di Perum Pemkot, Lorong Musola, Kecamatan Gandus Palembang, Ahad (17/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku atas laporan ibu kandung korban bernisial IA (35).

“Dari laporan ibu korban itulah anggota kita melakukan penyelidikan, sehingga pelaku berhasil ditangkap di kediamannya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/7).

BACA JUGA:Polda Sumsel: Lima Personel Polres Muratara Langgar Kode Etik

Dirinya menjelaskan, bahwa dari keterangan ibu korban kejadian tersebut terjadi pada 19 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya tepatnya di kamar tidur korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: