Honda

10 Parpol Terima Dana Segar dari Pemkab Mura

10 Parpol Terima Dana Segar dari Pemkab Mura

MURA, PALPRES.COM –  Sebanyak 10 partai politik menerima bantuan keuangan dari Pemkab Musirawas (Mura). Adapun partai yang paling besar mendapatkan bantuan yakni Partai Golongan Karya (Golkar) dan terkecil Partai Bulan Bintang (PBB).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mura, Imam Musadar melalui Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri, Achmad Charles mengatakan tahun ini Pemkab Mura menganggarkan bantuan keuangan untuk parpol. Dimana, dari 16 parpol yang ada hanya 10 parpol yang mendapatkan bantuan tersebut.

“Untuk tahun ini hanya ada 10 parpol yang terima bantuan keuangan. Sebab, 10 parpol itu saja yang ada kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura,”kata Charles saat diwawancarai, Senin (18/7/2022) di ruang kerjanya.

Dikatakannya, 10 parpol tersebut diantaranya partai Nasdem, Demokrat, PKB, PKS, Hanura, Golkar, PDIP, Gerindra, PAN dan PBB. Dimana, masing-masing bantuan keuangan parpol tersebut berbeda-beda karena disesuaikan dengan jumlah perolehan suara ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 yang lalu.

BACA JUGA:Dana Bantuan Parpol Cair, Partai Golkar Terima Paling Besar Senilai Rp202 Juta

“Untuk satu suara dihitung sebesar Rp3.737,”ucapnya.

Mengenai untuk partai yang paling besar menerima bantuan tersebut. Maka mantan Lurah Muara Beliti ini mengakui urutan pertama partai Golkar dengan besaran Rp150 juta, kedua PDIP sebesar Rp138 juta dan ketiga Nasdem 123 juta. Sedangkan untuk terkecil yakni partai PBB hanya Rp.21 juta.

Hanya saja, untuk bantuan yang dianggarkan melalui dana hibah tersebut hingga saat ini belum dicairkan karena sedang diproses terutama tiga partai yang telah mengajukan permintaan diantaranya  Golkar, PDIP dan PAN. Sedangkan 7 parpol lain dalam proses untuk pengajuan.

Kemudian, untuk pencairannya diberikan dua tahap melalui transfer ke rekening parpol masing-masing. Dimana, untuk penggunaannya diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 tahun 2019 tentang keuangan kepada parpol yakni 60 persen digunakan untuk pendidikan politik dan sisanya operasional sekretariat serta ATK. Namun, penggunaannya laporan bantuan keuangan itu diperiksa oleh BPK setiap tahunnya.

BACA JUGA:Perkuat Integritas Parpol, KPK Gelar Program Politik Cerdas Berintegritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: