Citraland
Honda

Usai Ferdy Sambo, Giliran Kapolres Jaksel dan Karo Paminal Dinonaktifkan Kapolri

Usai Ferdy Sambo, Giliran Kapolres Jaksel dan Karo Paminal Dinonaktifkan Kapolri

JAKARTA, PALPRES.COM – Satu persatu pejabat Polri dinonaktifkan buntut tewasnya Brigadir J. Setelah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, kali ini Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, yang dinonaktifkan.

Keputusan penonaktifan 2 pejabat Poilri tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Penonaktifan 2 pejabat Polri ini diharapkan dapat membantu dalam kelancaran penyidikan kasus tewasnya Brigadir J,” kata Irjen Pol Dedi.

BACA JUGA:Ada Bekas Lilitan di Leher Brigadir J, Pengacara: Mungkin Pakai Kawat

Selain itu terkait dengan masalah ekshomasi pihak kepolisian akan segera membentuk tim agar ekshomasi dapat dilakukan sesegera mungkin.

Mengenai CCTV, ia mengatakan, bahwa akan segera dilakukan penyidikan yang akan digunakan sebagai materi dalam penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J, yang sebelumnya diinformasikan akibat penembakan antar polisi dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Diketahui, salah satu tuntutan dari pihak keluarga Brigadir J kepada Polri adalah meminta rekaman CCTV rute perjalanan Magelang - Jakarta. Pihak keluarga meminta rekaman CCTV tersebut untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir J.

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J akan Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan dari pihak penyidik. Hal tersebut dikarenakan data CCTV tersebut menjadi salah satu barang bukti untuk menguak penyebab kematian dari Brigadir J.

“Nantinya penyidik akan menjadikan hal ini penyidik akan melakukan asesmen, ini bisa dijadikan alat bukti dan barang bukti, pasti akan diambil oleh penyidik,” tambah Irjen Pol Dedi.

Irjen Pol Dedi menambahkan, seluruh alat bukti akan dihadirkan oleh penyidik, termasuk data CCTV.

“Semua Itu akan diuji dalam proses persidangan agar proses persidangan itu betul-betul apa yang diajukan oleh penyidik, penuntut, betul-betul secara transparan dan memenuhi rasa keadilan," terangnya.

Sebelumnya pihak kepolisian memberikan klarifikasi terkait pernyataan Ketua RT 5/RW 1 Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Seno Sukarto.

Klarifikasi ini untuk menjawab polemik CCTV komplek rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: