Honda

1 September, Tilang Elektronik di Inderalaya Berlaku

1 September, Tilang Elektronik di Inderalaya Berlaku

INDRALAYA, PALPRES.COM - Per 1 September mendatang, Satlantas Polres Ogan Ilir akan memberlakukan tilang elektronik di Indralaya.

Menurut Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Putu Eka Dhenda Jayanti, sosialisasi tilang elektronik (ETLE) mulai dilakukan sejak 1 Juli lalu.

"Sosialisasi ETLE dilakukan selama dua bulan, Juli dan Agustus. Penerapan tilang elektronik mulai 1 September," tegas Kasat Dhenda, Kamis (21/7/2022).

Menurutnya, ada dua titik pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Indralaya. Lokasinya di KM 34 Jalan lintas Palembang-Kayuagung atau depan komplek lama Pemkab Ogan Ilir. Satu lokasi lainnya di KM 33 jalan lintas Palembang-Prabumulih. Tepatnya di depan kampus Universitas Sriwijaya (Unsri). 

BACA JUGA:Pemberlakuan Plat Nomor Putih Bakal Membuat Kinerja Kamera ETLE Makin Optimal

"Tidak hanya di dua titik tersebut, masyarakat yang berkendara di jalan raya harus patuh dan tertib lalu lintas," harapnya.

Beberapa pelanggaran yang bakal terpantau secara jelas oleh kamera ETLE, seperti tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, tak menggunakan helm, dan bonceng tiga.

Pelanggaran lainnya yakni, tak mengikuti rambu dan marka jalan, melebihi batas kecepatan 80 kilometer perjam. 

"Kami terus sosialisasi agar masyarakat mengerti, sehingga pada saat penerapan tilang elektronik, senantiasa tertib berlalu lintas," tukasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: