Bubus Tebat, Tradisi Menangkap Ikan di Hari Raya
LAHAT, PALPRES.COM - Apabila di Kecamatan Pseksu dan Kikim Area menangkap ikan dinamankan Bekarang, warga Desa Padang Gumay, Kecamatan Gumay Ulu menyebutnya Bubus Tebat.
Tradisi yang diturunkan sejak zaman nenek moyang hingga sekarang ini tetap lestari.
"Tradisi bubus ini digelar setiap tahun. Entah itu menyambut Idul Fitri atau Idul Adha. Sebagai penghormatan kita di hari kebesaran Agama Islam," kata pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Padang Gumay, Muhammad Abduh SE, Kamis (21/7/2022).
Ia melanjutkan, apabila ada masyarakat yang melanggar, dalam arti memancing atau menangkap ikan sebelum waktunya, maka akan dijatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp1 juta.
"Denda tersebut sudah dicantumkan dalam peraturan desa (Perdes). Hingga detik ini belum ada yang melanggarnya," ucapnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang turun ke Tebat, baik muda dan tua, pria atau wanita, semua riang gembira menangkap ikan yang nantinya dikumpulkan menjadi satu.
"Setelah semuanya ditangkap, barulah setiap kepala keluarga (KK) menerima bagiannya kisaran 3-4 kilogram. Bahkan warga pun rela merogoh kocek sebesar Rp30.000 untuk membeli bibit ikan gurami," ucapnya.
Dirinya berharap, dengan tetap terjaga dan terus dilestarikan tradisi ini, akan memberikan dampak positif bagi perkembangan desa.
"Untuk itulah, warisan nenek moyang yang ditinggalkan kepada anak cucu, hingga dewasa ini terus dijaga kelestariannya," tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: