Honda

Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Terungkap, Begini Modusnya

Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Terungkap, Begini Modusnya

BANYUASIN, PALPRES.COM- Anggota Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Desa Santan Sari, Dusun I, Kabupaten Banyuasin beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafi'i melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar mengatakan, bahwa dalam ungkap kasus yang berhasil di ungkap ini mengamankan tiga orang berinisial FR, RS dan M.

"Untuk modus mereka sendiri dari keterangannya ke anggota kita mereka memesan pupuk bersubsidi dan mengganti kemasan pupuk bersubsidi ke dalam kemasan pupuk non subsidi,” ujarnya, Senin (25/7/2022).

Sebagai contoh pupuk subsidi SP-36 diganti kedalam kemasan pupuk non subsidi mahkota ungu, pupuk subsidi merek Phonska diganti kemasan pupuk non subsidi merek Mahkota warna orange dan Hi-Kay.

BACA JUGA:Marak Pencurian Motor, Kapolsek Indralaya Himbau Pasang Kunci Tambahan

“Mereka ini melakukannya dengan cara membuka jahitan pada karung pupuk bersubsidi untuk selanjutnya isi dalam karung pupuk subsidi tersebut dari informasi yang kita dapatkan dari ketiganya,” ungkapnya.

Dalam hal penjahitan menggunakan mesin yang dimiliki oleh pelaku FR, setelah selesai maka pupuk bersubsidi yang telah diubah kemasannya menjadi pupuk non subsidi tersebut dipasarkan oleh pelaku FR ke daerah Muba dan Jambi. 

"Para pelaku ini dari pengakuannya melakukan usaha ini selama empat bulan terkahir," bebernya disela-sela press release di Mapolres Banyuasin. 

Untuk asal dari pupuk bersubsidi ini sendiri lanjut dia mengatakan, di dapat dari seseorang broker berinisal PA dan AN yang berdasarkan keterangannya pupuk bersubsidi tersebut di dapat dari daerah Belitang dan Lampung. 

Setelah memesan dan barang tersebut sampai digudang milik pelaku FR yang berada di Desa Santan Sari Dusun I, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.

“Sedangkan untuk kedua rekannya RS dan M bertugas mengganti kemasan pupuk bersubsidi tersebut, atas ulahnya pelaku kita ancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang didapatkan seperti 100 sak isi 50 Kg karung pupuk merek super fosfat SP-36 yang telah diganti kemasan menjadi pupuk non subsidi merek Mahkota tsp, 301 sak pupuk subsidi merek Phonska yang telah diganti kemasan menjadi pupuk non subsidi merek Hi-Kay Medan.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Komplotan Copet di Angkot

Kemudian 40 sak pupuk subsidi merek Phonska yang telah diganti kemasan menjadi pupuk non subsidi merek Hi-Kay padang, 87 sak pupuk subsidi merek Phonska yang telah diganti kemasan menjadi pupuk non subsidi merek Hi-Kay Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: