RDPS
Honda

Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembegalan

Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembegalan

PALEMBANG, PALPRES.COM - Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua pelaku pembegalan terhadap korban Ferdiansyah (23).

Peristiwa ini terjadi di Jalan Dr Sutomo, tepatnya depan rumah dinas TNI AU, Kelurahan Talang semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang pada 5 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, anggotanya mengamankan pelaku di kediamannya masing-masing, Senin (25/7) sekitar pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Tiga Pelaku Begal Sadis yang Beraksi di Belakang PTC

Kedua pelaku yang diamankan, yakni Mahyudin alias Udin (22) warga Jalan Talang Kerangga, Lorong Darma Bakti, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang dan Muhammad Ridho alias Bagong (22) warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Harapan, Kecamatan Plaju Palembang. 

"Anggota kita selain mengamankan pelaku turut mengamankan barang bukti dari para pelaku berupa berupa satu lembar photo copy STNK sepeda motor honda Scoopy milik korban, satu bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau," ujarnya, Selasa (26/7).

Selain itu turut diamankan sepeda motor pelaku saat melakukan aksinya Honda Genio. "Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan dan akan didalami terkait aksinya apakah terlibat aksi di tempat lainnya," katanya.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Kawanan Begal Jakabaring

Lanjutnya, kedua pelaku ini menghentikan laju sepeda motor korban saat melintas di TKP. Lalu, salah pelaku yang dibonceng mengeluarkan pisau dan menyuruh korban berhenti. Karena takut akhirnya korban mengentikan motornya.

"Pelaku M Ridho yang membawa sepeda motor, sedangkan Mahyudin duduk dibonceng," aku dia. 

Mereka memepet korban dari arah sebelah kanan. Pelaku Mahyudin mengeluarkan pisau meminta korban berhenti. Setelah berhenti, Mahyudin langsung merampas motor korban dan membawa pergi.

"Pengakuannya mereka jual motor di OKU Timur seharga Rp1,7 juta dan uangnya dibagi untuk keperluan sehari - hari," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 365 KUHP perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: