Honda

DK PWI Pusat: Konferprov Sumbar Tidak Sah, Konferprov Jambi Diambil Alih PWI Pusat

DK PWI Pusat: Konferprov Sumbar Tidak Sah, Konferprov Jambi Diambil Alih PWI Pusat

Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang--jpnn

JAKARTA, PALPRES.COM - Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat menyatakan konferensi PWI Sumatera Barat tidak sah. 

Untuk itu, Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari diminta tidak melantik Basril Basyar yang terpilih dalam konferensi tersebut. 

''Kami menemukan  bukti bahwa terjadi pelanggaran terhadap Kode Prilaku Wartawan karena ketua terpilih masih terdaftar sebagai pegawai negeri," kata Ketua DK-PWI Ilham Bintang, Rabu (27/7). 

Mengutip Pasal 16 ayat 2 tentang Kode Prilaku Wartawan, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan status sebagai pegawai tetap tidak dapat menjadi wartawan, kecuali lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, yakni wartawan LPP TVRI, LPP RRI, dan LKBN Antara. 

Menanggapi kasus Sumbar DK PWI Pusat mengadakan rapat pada Minggu (24/7) malam, dihadiri Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang, Sekretaris Sasongko Tedjo, dan anggota Raja Perlindungan Pane, Dhimam Abror, Asro Kamal Rokan, dan Nasihin Masha. 

Rapat  mendorong pengurus PWI melakukan penertiban dan menegakkan PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, maupun Kode Perilaku Wartawan secara konsisten. 

Konferensi PWI Sumbar, Sabtu (23/07), memilih Basril Basyar dengan perolehan suara terbanyak. 

Sebelum pemilihan, Basril menyatakan mundur sebagai ASN melalui suratnya kepada Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas. 

Surat Basril tersebut disetujui Dekan Fakultas Peternakan, DR. Ir. Adrizal, MS, nomor: B/0627 UN.16.06 D .KP.09.00 22. tanggal 12 Juli 2022. 

DK PWI Pusat berpandangan, surat dari Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas tersebut, belum cukup memastikan Basril mundur sebagai ASN. 

Proses mundur seseorang dari ASN harus melalui Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi. 

Proses mendapatkan kepastian mundur ini, menurut DK PWI, memakan waktu sebelum disetujui. 

Selama dalam proses tersebut, Basril masih sebagai ASN, termasuk ketika mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Sumbar. 

Menurut DK PWI, ini merupakan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan hasil Kongres PWI di Solo, 2018. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pwi