Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel, Usianya Jadi Sorotan
Anggota Unit Pidum menginterogasi pelaku DAW terkait aksi pencurian yang dilakukannya bersama temanya di konter Umi Cell.-Kurniawan-Palpres.com
PALEMBANG,PALPRES.COM- Sempat buron selama satu tahun, DAW remaja berusia 15 tahun, warga jalan M Arsyad Nawawi, Lorong Kebangkan III, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II Kota Palembang akhirnya ditangkap.
Pelaku ditangkap anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya, Jumat (29/7/2022) sekira pukul 01.30 WIB.
DAW ditangkap karena terlibat aksi pencurian satu unit ponsel merek Vivo V15 di konter Umi Cell, pada 14 November 2021 lalu, di Jalan Mayor HM Rasyid Nawawi, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku berjumlah dua orang.
BACA JUGA: Mengajar di SD yang Sama, Video Panas Oknum Guru Tersebar
"Kita berhasil menangkap satu pelaku dan temanya masih dalam pengejaran anggota kita," ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku, berawal ketika pelaku DAW dan temannya berinisial G (DPO) mendatangi konter korban Abdullah untuk mengisi saldo aplikasi OVO dan meminta struk pembelian.
“Namun, ketika korban lengah, salah satu pelaku merampas ponsel yang dipegang oleh korban dan langsung kabur menggunakan sepeda motor," katanya.
Oleh kejadian tersebut, korban pun membuat laporan kepolisian di Polrestabes Palembang. "Dari laporan itu dan dibantu dengan rekaman CCTV, anggota kita melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus salah satu pelaku," bebernya.
Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron, untuk barang bukti yang diamankan berupa satu buah kotak ponsel merek Vivo V15.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: