Mahfud: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik
Mahfud MD-Foto: Ricardo/jpnn.com-
JAKARTA, PALPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat dibuka ke publik apabila diperlukan.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD lantaran banyak pertanyaan soal hasil autopsi tersebut.
Termasuk, ada yang bilang hasilnya cuma boleh dibuka atas perintah hakim.
"Menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tetapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (29/7).
BACA JUGA:Irjen Napoleon Bonaparte Desak Pembunuh Brigadir J Mengaku
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menerangkan aturan hukum yang ada saat ini tidak melarang apabila hasil autopsi ingin disampaikan kepada publik.
Selain itu, tidak ada pula aturan yang membatasi agar hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim saja.
"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," tuturnya.
Mahfud berpendapat membuka hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J menjadi semakin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi awal.
BACA JUGA:Keluarga Kenalkan Tagar Save Brigadir J
"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Akan tetapi, kalau tidak diminta, (juga) boleh," tegas Mahfud MD.
Selain itu, kata Mahfud, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah mengumumkan hasil autopsi tersebut bakal dibuka.
"Jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke public, boleh," ucapnya.
Tokoh asal Madura itu menegaskan hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan untuk dibuka hasilnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com