RDPS
Honda

Curi Ponsel Teman Sendiri, Rio Bakal Masuk Bui

Curi Ponsel Teman Sendiri, Rio Bakal Masuk Bui

-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku pencurian ponsel milik korban M Akbar (22), yang terjadi di Jalan Ki Merogan, Kecamatan Kertapati Palembang, Sabtu (16/7) pukul 01.00 WIB.

Pelakunya tidak lain merupakan orang yang dikenal korban diketahui bernama Rio Fajri (22) warga Jalan Ki Merogan, Kecamatan Kertapati Palembang. 

Rio ditangkap dikediamannya tanpa adanya perlawanan, Sabtu (30/7) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel, Usianya Jadi Sorotan

"Atas laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus pelaku di kediamannya tanpa adanya perlawanan," ujarnya, Ahad (31/7).

Dirinya menuturkan, bahwa antara pelaku dan korban memang sudah saling kenal. Dimana saat itu pelaku datang ke rumah korban secara diam-diam, dan mendapati korban sedang tidur. 

"Saat itu dari keterangan pelaku ke anggota kita, dia ini melihat ponsel korban, terletak di samping tempat tidurnya, sehingga saat itu pula pelaku berniat untuk mengambil ponsel tersebut," katanya.

Setelah berhasil mengambil ponsel, lanjut dia mengatakan, pelaku kabur meninggalkan korban yang tertidur.

BACA JUGA:Kades Geram, Aksi Pencurian Marak

 "Selain menangkap pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel korban yang belum sempat di jual pelaku," aku dia.

Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com