Honda

Kades Cuti, Sekretaris Desa jadi PLH Kades

 Kades Cuti, Sekretaris Desa jadi PLH Kades

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ogan Ilir, Akhmad Lutfi.-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA.PALPRES.COM- Terhitung ditetapkannya Calon Kepala Desa yang akan berkompetisi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, 15 Oktober mendatang, seluruh Kades yang mencalonkan diri kembali harus cuti dari jabatannya.

Hal ini diungkapkan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ogan Ilir, Akhmad Lutfi.

Menurut dia, Calon Kades incumbent cuti setelah tanggal ditetapkannya calon.

"Hingga ditetapkannya calon terpilih kalau memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 44, 45 Perbup Nomor 43 Tahun 2022 ataupun hasil tes yang Bacalonnya lebih dari lima," ungkapnya, Senin (01/08/2022).

BACA JUGA:TNI dan Polri Siap Jaga Stabilitas Keamanan Pilkades Serentak Ogan Ilir

Dikatakannya, penetapan Calon Kades dilakukan 30 Juli 2022 lalu setelah Bacalon Kades yang lebih dari lima peserta mengikuti seleksi tambahan di Balitek Sriwijaya Kampus Unsri Bukit Besar Palembang, dan sore harinya langsung diumumkan.

"Seluruh Calon Incumbent secara otomatis cuti dari jabatannya, dan sesuai dengan aturan, Pelaksana Harian (Plh) Kades itu ditunjuk Sekretaris Desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," tukasnya.  

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com