Kapolres Prabumulih Turun Langsung Tangkap Bandar Narkoba, Sabu 383,92 Gram Disita
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH bersama Kasat Narkoba AKP Heri SH MH menunjukkan barang bukti saat menggelar konferensi pers penangkapan bandar sabu. -Foto: Andri Yanto/Palpres.com-
PRABUMULIH, PALPRES.COM - Tim Silent Wolf Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Prabumulih menyamar sebagai pembeli (undercover buy) untuk menangkap jaringan bandar sabu antarkabupaten/kota di Provinsi Sumsel.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 383,92 gram, sisa pengambilan dari bandar besar asal PALI seberat 500 gram atau setengah kilo.
Tak hanya itu, Tim Silent Wolf Satres Narkoba Polres Prabumulih juga berhasil menangkap sang bandar bernama Ali Mansyah (30), warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Serta mengamankan ponsel dan sebuah mobil Toyota Calya warna orange BG 1898 UU milik tersangka Ali.
Dalam penangkapan bandar sabu, Jumat (29/7/2022) pukul 22.20 WIB, Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH bersama Kasat Narkoba AKP Heri SH MH turun ke lapangan untuk menangkap Ali Mansyah di sebuah hotel yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman.
Dalam press release, Senin (1/8/2022) pukul 11.00 WIB di Mapolres Prabumulih, tersangka Ali Mansyah mengaku sudah 3 kali mengambil barang dari bandar besar di Kabupaten PALI.
"Sudah 3 kali pak beli sabu sama bandar besar di Pali. Waktu pertama kali ambil 1U, laku terjual. Kemudian ambil 2U juga habis terjual. Terakhir, 5U beli senilai Rp 55 juta. Barang tertangkap ini sisa dari setengah kilo sabu pak," katanya.
Ali menerangkan, selain jadi bandar, dirinya juga mengonsumsi sabu-sabu. "Sabu itu ada yang mau beli senilai Rp80 juta. Bertransaksi di Prabumulih. Karena sudah sering mengedarkan sabu ke Prabumulih dan Muara Enim, makanya saya antar sabu ke Prabumulih. Tetapi ternyata yang beli polisi yang menyamar. Kalau jual sabu sering dapat untung Rp10 juta kalau paketan. Tapi kalau sekala besar, untungnya lumayan besar," akunya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini sejalan dengan kegiatan operasi antik 2022. Penangkapan menggunakan undercover buy di salah satu kamar hotel di Kawasan Jalan Sudirman.
“Dari tangan Ali Mansyah kita sita barang bukti sabu seberat 383,93 gram siap edar. Tersangka merupakan bandar yang kerap kali mengedarkan sabu di Prabumulih dan Muara Enim. Pengakuan tersangka, asal barang dari Kabupaten PALI. Pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 1.500 warga dari pengaruh dan dampak narkoba,” ujarnya saat diwawancarai awak media.
AKBP Witdiardi SIk MH menambahkan, tersangka Ali Mansyah dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika.
"Ancaman maksimal hukuman mati hingga penjara seumur hidup, dan juga 6 tahun kurungan penjara serta di denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: