Honda

Warga Kelingi Ini Simpan Sabu 12 Bungkus

Warga Kelingi Ini Simpan Sabu 12 Bungkus

Warga Kelingi Ini Simpan Sabu 12 Bungkus--

MURA PALPRES.COM - Anggota Satres Narkoba Polres Musirawas (Mura) berhasil menangkap tersangka yang diduga penyalanguna narkoba jenis sabu. Dari hasil penangkapan pria bernama Dedy ini, turut diamankan barang bukti berupa 12 bungkus sabu.

Informasi yang dihimpun palpres.com, tersangka diamankan saat berada di depan bengkel yang berada di Blok C, Desa Karya Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.30 WIB, Kamis (28/07/2022).

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Herman menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 12 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

“Dengan berat 2,28 gram yang ditemukan di  dalam kotak senter warna hijau,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Turun Langsung Tangkap Bandar Narkoba, Sabu 383,92 Gram Disita

Setelah diperlihatkan BB tersebut, pelaku mengakui miliknya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

BACA JUGA:Akibat Konsumsi Sabu-sabu, 15 Warga Muratara Jadi ODGJ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: