Honda

Menangi Gugatan di PTUN, KUA Kertapati Batalkan Surat Nikah Askolani dan Nova

Menangi Gugatan di PTUN, KUA Kertapati Batalkan Surat Nikah Askolani dan Nova

kuasa hukum Askolani dari Kantor Hukum Indonesia Justicial Law Firm, Dodi Irama didampingi rekan menunjukkan surat keputusan KUA Kertapati Palembang yang mencabut Akte hingga buku nikah atas nama Askolani dan Nova Yunita. -Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Mengenai laporan Nova Yunita (42) yang mengaku istri sah Bupati Banyuasin Askolani dengan laporan terkait Pasal 279 KUHP di SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (30/7) lalu.

Dengan nomor: STTLP/459/VII/2022/SPKTPolda Sumel, yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT Polda Sumsel, KA Siaga III, AKP Kusyanto. Dengan menyertai surat nikah Nova dan Askolani bernomor :736/22/XII/2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati, Palembang, pada 3 Desember 2014, silam.

Menyikapi hal itu, kuasa hukum Askolani dari Kantor Hukum Indonesia Justicial Law Firm, Dodi Irama mengatakan, bahwa kliennya tidak pernah membuat ataupun mengetahui adanya surat maupun akte nikah itu.

“Karena hal itu klien kita ini menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), beberapa waktu lalu. Setelah itu klien kita mencari informasi keabsahan surat nikah itu dan menggugat pihak KUA ke PTUN," ujarnya, Selasa (2/8/2022).

BACA JUGA:Dalam 1 Bulan, Polres OKUT Amankan 122,98 gram Sabu

Dan pada Agustus 2021 lalu, sambungnya, gugatan yang dilayangkan ke PTUN menemui titik terang. Pihak PTUN, katanya, sudah mengeluarkan putusan yang isinya KUA Kertapati diwajibkan untuk membantalkan surat nikah tersebut.

"Hasil putusan gugatan kita itu memutuskan bahwa KUA Kertapati selaku tergugat kalah dan mereka (KUA Kertapati, red) harus membatalkan surat nikah tersebut dan hal itu sudah dilakukan oleh KUA Kertapati sesuai dengan keputusan itu pada 7 September 2021 lalu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: