Honda

Gegara Uang, Mandra Aniaya IRT

Gegara Uang, Mandra Aniaya IRT

Aris Mandra (35) tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Karang Dapo.-Hengki Pransis-Palpres.com

MURATARA,PALPRES.COM- Gara-gara korban menolak diperintah suaminya mengambil uang, warga Kelurahan Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) NHS (30) Ibu Rumah Tangga (IRT) diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya Aris Mandra (35).

KDRT menimpa korban terjadi Senin (1/8/2022) sekira pukul 12.30 WIB di rumahnya. Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Karang Dapo beberapa jam setelah kejadian.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, didampingi Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, didampingi Kasi Humas AKP Joni Indrajaya, menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B-20/VlII/ 2022/ SPKT / SEK. KRDP/ RES. MURATARA / POLDA SUMSEL tanggal 1 Agustus 2022.

Dijelaskan AKP Jomi Indrajaya, kronologis kejadian Senin, 1 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 WIB tersangka menyuruh korban yang juga istrinya mengambil sejumlah uang kepada seseorang di Desa Pantai Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara yang seharusnya dikerjakan Aris.

BACA JUGA:Menangi Gugatan di PTUN, KUA Kertapati Batalkan Surat Nikah Askolani dan Nova

Namun istrinya menolak dikarenakan baru pulang dari kebun dan masih dalam keadaan kelelahan. Sedangkan suami korban hanya tidur-tiduran di rumah. Karena istrinya menolak, suami korban emosi lalu bertengkar/cekcok mulut.

Selanjutnya tersangka diduga memukul istrinya dengan tangan pada bagian bahu. Tidak hanya itu, tersangka juga mencekik leher dan membenturkan kepala korban ke dinding rumah.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka gores di bagian lengan dan leher, kepala pusing akibat dibenturkan ke dinding serta mengalami trauma mendalam.

“Sebelumnya tersangka melakukan hal yang sama dua kali. Namun tersangka membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kekerasan lagi. Dikarenakan perbuatan suami korban melanggar janji disepakati, istrinya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: