Honda

Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Baju Lansia Digeledah

Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Baju Lansia Digeledah

Tim Satuan Tugas Khusus Penyidik Kejari Prabumulih melakukan penggeledahan di rumah tersangka dugaan korupsi baju lansia. --Foto: Andre Palpres.com

*Tim Satgasus Kejari Prabumulih

PRABUMULIH,PALPRES.COM-Tim Satgasus Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih berjumlah 10 orang, Selasa (2/8/2022) pukul 08.30 WIB, melakukan penggeledahan di rumah DMS salah satu tersangka dugaan korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes tahun 2021. 

Dipmpin langsung Kasi Pidsus, M Arsyad SH bersama Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH, penyidik menggeledah rumah DMS yang berada di Jalan Taman Murni Gang Murai Batu 2 Kelurahan Gunung Ibul Barat (GIB), Kecamatan Prabumulih Timur. Penggeledahan disaksikan pihak keluarga dan pengacara serta pegawai Kelurahan Gunung Ibul Barat.

"Kita melakukan tindakan hukum penggeledahan sekaligus penyitaan di rumah salah satu tersangka atas nama DMS (pihak swasta pelaksana). Penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti 2 unit kendaraan berupa mobil jenis pick up Daihatsu nopol BG 8553 CG dan sepeda motor jenis Honda Scoopy yang akan dijadikan bukti terkait kasus tersebut," ujar Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH seraya mengatakan tim penyidik berhasil menemukan dan menyita barang bukti ada sebanyak 15 item yang didapat berupa beberapa dokumen penting.

Masih kata Kasi Intel, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket belanja pakaian olahraga lansia. Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, diperoleh informasi adanya barang bukti berupa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang tengah didalami yang disinyalir disimpan dan berada di rumah tersangka DMS tersebut.

“Untuk selanjutnya akan kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka DMS kembali terkait dokumen-dokumen yang kita sita hari ini,” terangnya.

Rencananya, sambung dia, tim penyidik akan melanjutkan penggeledahan di beberapa tempat yang dicurigai terdapat barang bukti yang bisa mendukung pembuktian lainnya.

“Untuk sementara baru beberapa dokumen yang berkaitan. Untuk yang lainnya nanti kita lihat perkembangan. Kita juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan untuk mencari bukti pendukung lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi mark up pengadaan Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut (Lansia) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun 2021 dengan nilai Rp1 miliar lebih.

Kedua tersangka dimaksud yakni BK (inisial, red) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan DMS (inisial, red) selaku pihak swasta yang meminjam CV Hutama Mukti. Kedua tersangka tersebut langsung ditahan dan dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih. RAY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: