Honda

Putri Candrawati Masih Trauma, Irjen Ferdy Sambo: Mohon Doa

Putri Candrawati Masih Trauma, Irjen Ferdy Sambo: Mohon Doa

Berita penahanan Irjen Pol Ferdy Sambo trending di Twitter.--Fajar.co.id

JAKARTA, PALPRES.COM - Irjen Pol. Ferdy Sambo mengungkapkan kondisi terkini istrinya yakni Putri Candrawati pasca insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo ungkapkan kondisi Putri Candrawati, ketika memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk jalani pemeriksaan atas kasus Brigadir J pada Kamis , 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.

Irjen Ferdy Sambo pun memohon doa kepada masyarakat untuk kesembuhan istrinya yang masih mengalami trauma.

Selain itu Irjen Ferdy Sambo minta kesembuhan juga terhadap anak-anaknya atas insiden yang terjadi baku tembak yang telah terjadi.

BACA JUGA:Ditanya Dimana Ponsel dan Baju Brigadir J, Ini Jawaban Polri

 “Saya berdoa agar istri saya segera sembuh dari trauma dan keluarga serta anak-anak,” ucap Ferdy Sambo

Selain itu, Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo sampaikan permohonan maafnya ketika memberi keterangan kepada pers.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf pada institusi Polri. Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada Polri,” katanya.

 “Saya mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan. Namun, semua itu terlepas dari apa yang dilakukan Brigadir J terhadap istri dan keluarga saya,” sambung dia.

BACA JUGA:Otak Brigadir J Tidak Ditemukan di Kepala

Irjen Ferdy Sambo pun meminta kepada semua pihak agar bersabar dan tidak menyebarkan asumsi liar yang menyebabkan informasi di balik tragedi meninggalnya Brigadir J simpang siur.

Dia juga berharap agar diberi kekuatan dan lekas sembuh dari trauma terkait kejadian tersebut. Khususnya untuk istri dan anak-anaknya.

Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Josua bukan untuk membela diri.

 “Tadi kan saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP , jadi bukan bela diri,” katanya, Rabu, 3 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id