Komnas HAM Curiga Penembak Brigadir J Bukan Bharada E
Bonaparte Napoleon mengatakan bahwa tak perlu timsus untuk ungkap penembakan antar Polisi di rumah dinas Ferdy Sambo.--fin.co.id
JAKARTA, PALPRES.COM – Komnas HAM memunculkan dugaan baru terkait kasus tewasnya Brigadir J yang katanya usai baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propram Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Dalam dugaan terbarunya, Komnas HAM membuka kemungkinan pelaku penembakan Brigadir J bukanlah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Dijelaskan Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik bahwa penetapan tersangka Bharada E dilakukan karena pengakuannya sendiri.
Makanya menurut Taufan, jika informasi yang didapatkan belum lengkap, maka tak bisa menyimpulkan final.
BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Fakta Baru, Banyak yang Tak Sesuai dalam Kasus Kematian Brigadir J
Demikjan dijelaskanTaufan, saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu 6 Agustus 2022.
Diungkap Taufan, berdasarkan keterangan Bharada E saat diperiksa pada Selasa, 26 Juli 2022, dia mengaku yang menembak Brigadir J.
"Bahkan hal itu dilakukan dua kali dalam jarak enam meter dan dua meter," ujarnya.
Kendati ada pengakuan secara resmi, Komnas HAM enggan menjadikan keterangaan Bharada E sebagai kesimpulan. Pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti pendukung.
BACA JUGA:Mengejutkan, Kasus Brigadir J Terungkap dari 10 Ponsel
"Itu pengakuan dia tapi saya bilang enggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu," ucapnya.
"Sekarang penyidik menjadikan dia tersangka, tapi kan penyidik tetap mencari barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan ya bawa ke pengadilan," sambungnya.
Menurut Taufan, penyidik Polri seharusnya dapat membuktikan kebenaran secara materiel bahwa Bharada E memang yang menembak Brigadir J.
Namun, dalam konfrensi pers pada penetapan tersangka Bharada E, Polri justru membuka kemungkinan akan menetapkan tersangka lain melalui pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id