Honda

Kabur 17 Hari, Aan Ompong Tertangkap

Kabur 17 Hari, Aan Ompong Tertangkap

Tersangka Perampokan, Aan Ompong yang kabur 17 hari akhirnya tertangkap-Foto: hengki-Palpres.com

MURATARA, PALPES.COM - Setelah sempat kabur selama 17 hari, Aan Ompong akhirnya tertangkap

Satu dari tiga tersangka perampokan ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Nibung Polres Musirawas Utara (Muratara).

Diketahui, tersangka yang ditangkap ini merupakan warga Desa Beringin Makmur 1, Kecamatan Rawas Ilir, Muraara.

Tersangka ditangkap setelah 17 hari kabur usai merampok berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 21 / VII / 2022/ SPKT / Polsek Nibung / Res Muratara / Polda Sumsel, tanggal 19 Juli 2022.

BACA JUGA:Sempat Sandera Korban, Pelaku Perampokan Diringkus

Korban perampokan tersebut bernama Nyoman Write (47) petani warga Blok E Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrayana didampingi Kapolsek Nibung Iptu Mas Suprayitno Raharjo menjelaskan, aksi perampokan menimpa korban terjadi Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 08.00 WIB di kebun karet miliknya.

"Tersangka membawa sepeda motor jenis Honda Supra Fit warna hitam milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp 3.000.000 dan melapor ke Polsek Nibung,"jelasnya.

"Dari tersangka turut diamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis parang dan satu unit sepeda motor jenis Honda supra fit berwarna hitam noka MH1HB21154K380781 NOSIN : HB21E-1381548,"pungkasnya.

BACA JUGA:Otak Perampokan Ternyata Orang Dalam

Pelaku perampokan ini memang tidak mengenal usia. Lebih dari satu bulan lalu, Anggota Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan perampokan sadis terhadap pasangan suami istri (pasutri) Somad (40) dan Ida (40) yang terjadi di Dusun Sei Sembilang, Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Jumat (1/6).

Tersangkanya sendiri sudah aki-aki berusia 60 tahun, bernama Samsudin.Tersangka diketahui merupakan warga Muara Merang, Kelurahan Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Banyuasin.

"Pelaku dalam melakukan aksinya tidak sendirian, dari interogasi yang kita lakukan ia melakukan aksi pembunuhan tersebut bersama dua orang temannya KL dan A,L yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika.

Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap di daerah Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin pada 21 Juni 2022 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: