JPKP Soroti Temuan BPK, Dinas PUTR: Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah
Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Banyuasin saat berdemonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin. -Budi Alamsyah-palpres.com
BANYUASIN, PALPRES.COM – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Banyuasin menyoroti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkab Banyuasin di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2021.
Untuk memastikan kerugian negara tersebut telah dikembalikan ke kas daerah, DPD JPKP Banyuasin meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin mengawalnya dengan menyerahkan berkas laporan dan data.
Hal itu ditegaskan Ketua DPD JPKP Banyuasin Indo Sapri. Ia menyebutkan bahwa ada sejumlah temuan BPK sebagai berikut. Yakni denda keterlambatan 13 proyek di Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin minimal sebesar Rp1.528.890.250,00 diduga tidak disetor ke Kas Daerah.
Kemudian, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen kontrak, laporan hasil pekerjaan, dan pemeriksaan fisik secara uji petik diketahui terdapat 13 paket pekerjaan pada Dinas PUTR. "Kelebihan pembayaran sebesar Rp466.240.623,50 yang diduga belum disetor," katanya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas PUTR Banyuasin Ardi Arpani menegaskan, kerugian negara atas temuan BPK tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.
"Sudah dikembalikan. Tidak ada masalah lagi. Sesuai dengan waktu yang ditentukan," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: