Citraland
Honda

Penegakan 10 Poin Perda 14/2017 Harus Melibatkan Dinas yang Membidangi

Penegakan 10 Poin Perda 14/2017 Harus Melibatkan Dinas yang Membidangi

Kantor Pol PP dan Damkar Kabupaten Muratara-Hengki Pransis-palpres.com

MUARA RUPIT, PALPRES.COM - Dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Muratara harus melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang membidanginya. 

Ada 10 poin Perda yang ditegakkan. Meliputi tertib jalan dan angkutan jalan raya, jalur hijau, taman dan tempat umum, jalur sungai, saluran dan kolam, lingkungan, tertib usaha, bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib sosial dan agama, kesehatan dan pendidikan.

"Yang jelas, dalam pelaksanaan penertiban perda tersebut harus menyertakan dinas yang membidangi. Kita bagian penindakan saja," kata Sekretaris Pol PP, Sumedi.

BACA JUGA:Atraksi Marching Band US Army Jadi Hiburan Masyarakat OKU Timur

Ia menjelaskan dari 10 yang tertera dalam perda, ada satu yang paling penting. Yakni penertiban bangunan yang berada di daerah mark jalan (DMJ) sepanjang jalinsum.

"Mereka yang ada bangunan di atas DMJ itu harus kita tertibkan. Kalau bisa dengan kesadaran sendiri, karena sudah kita sosialisasikan," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: