Honda

Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi Gegara Bawa Sajam

 Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi Gegara Bawa Sajam

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes mengamankan seorang pria, karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau di tempat umum.

Pelaku yang diketahui bernama Sri Bintang Pamungkas, warga Jalan Panca usaha, Lorong Cempaka, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

"Pelaku ditangkap anggota kita pada Ahad (7/8) sekitar pukul 03.00 WIB di POM Bensin Pertamina yang beralamat di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Senin (8/8).

Dirinya menjelaskan, bahwa saat itu anggota sedang melakukan giat hunting KRYD di Seputaran Kota Palembang, kemudian saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggota Opsnal Ranmor melakukan razia di sekitar Pos Bensin Pertamina.

BACA JUGA:Diancam Tetangga Sambil Bawa Sajam, Ibu Ini Lapor Polisi

"Saat melakukan razia tersebut, ternyata anggota kita mendapatkan seorang laki-laki yang membawa satu bilah sajam jenis pisau double gagang kayu yang diselipkan atau disimpan di pinggang sebelah kanan pelaku," katanya.

Oleh petugas, pelaku beserta barang bukti satu bilah saja. jenis pisau double gagang kayu diamakan ke Polrestabes Palembang.

"Selanjutnya anggota kita melakukan upaya BAP, hingga beberapa tahapan lainnya terkait kepemilikan sajam tersebut, " tutupnya.

Tetangga Diancam Pakai Sajam

BACA JUGA:Usai Merampas Motor Korbannya, Begal Bersajam Langsung Ditangkap

Hanya karena memindahkan motor tetangga yang menghalangi jalan, Maryana Novia Sari (32) warga Lorong Budi Mulia II, Kecamatan Jakabaring, Palembang, diancam tengganya sendiri sambil membawa senjata tajam.  

Aksi preman pria yang diketahui bernama Uju, viral di media sosial setelah Maryana memvideokan dan mempostingnya di Instagram, beberapa waktu lalu.

Merasa terancam, Maryan melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang. 

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada pada Jumat (22/7) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Budi Mulia II, Kecamatan Jakabaring, Palembang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com