Ditinggal ke Pasar, Rumah Warga di Jalan Punai Disatroni Maling
Anggota piket SPKT Polrestabes Palembang melakukan olah TKP di rumah korban terkait laporan mengenai tindak pidana 363 KUHP.-Kurniawan-Palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM- Ditinggal ke pasar, rumah Hera Maisiani (43) warga Jalan Punai, Lorong Khotib, Gang Buntu, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II Palembang disatroni maling.
Akibatnya Ibu Rumah Tangga (IRT) ini mengalami kerugian berupa satu unit ponsel merek Iphone 13, dua unit ponsel samsung J4, satu unit laptop merek Asus, camera digital merek Canon, logam mulia 3 gram, emas putih 5 gram, BPKB mobil Nopol BG 1782 VP, buku nikah, SHM, sepeda lipat hingga uang Rp 2 juta.
Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.
Menurutnya kejadian itu terjadi pada Senin(8/8) sekitar pukul 09.30 WIB. "Saat itu saya habis dari pasar hendak pulang ke rumah yang saya tinggal dalam keadaan terkunci," ujarnya, Selasa (9/8).
BACA JUGA:Sore Ini, Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka?
BACA JUGA:Junsak: Bapak Tiri Tak Lebih Kejam dari Bapak Ketua
Namun, setibanya di rumah pintu pagar dan pintu rumah telah rusak dan terbuka. "Pas saya periksa beberapa barang berharga saya sudah banyak yang hilang," katanya.
Atas kejadian itulah ia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang. "Saya harapkan pelakunya dapat tertangkap dengan laporan yang saya buat di SPKT Polrestabes Palembang," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa korban telah membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana 363 KUHP.
"Laporan sudah diterima anggota piket SPKT dan telah dilakukan olah TKP, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim kita," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: