Honda

Polisi Buru Tiga Pelaku Penipuan Online

 Polisi Buru Tiga Pelaku Penipuan Online

Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap mengakui telah melakukan aksi penipuan oline bersama tiga temannya yang masih DPO.-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Setelah menangkap tiga pelaku penipuan online bermodus mengaku karyawan bank BUMN, kini anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel buru tiga pelaku lainnya.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Nasir mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan tiga orang sebagai orang yang dicari dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Hal ini kita lakukan untuk menangkap semua pelakunya, yang kini masih ada tiga pelaku lagi yang masih berkeliaran terkait kasus penipuan terhadap seorang nasabah Bank BRI asal Cimahi, Jawa Barat," ujarnya, Sabtu (13/8).

Dirinya menjelaskan, bahwa ketiga pelaku yang diburu berinisal RV, AJ, dan SN. 

BACA JUGA:Polisi Imbau Masyarakat Hati-hati Dengan Penipuan Online

"Kita mendapati informasi bahwa pelaku itu merupakan warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI," katanya.

Sebelumnya Tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap tiga pemuda asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) karena melakukan penipuan online.

Ketiga pelaku yakni Dwiki (21), Ripers (29) dan Aldo (23), sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah dikantongi.

Ketiga bersama tiga temannya DPO melakukan aksinya dengan modus pembaharuan tarif transfer antar rekening. 

BACA JUGA:Sindikat Penipuan Online Asal Sumut Ditangkap, Segini Omzetnya

Mereka menelepon korbannya secara acak, kemudian mengatasnamakan pihak dari Bank BRI pusat mengumumkan perubahan tarif transfer ke bank lain lalu menyuruh korbannya untuk mengklik tautan yang dikirim melalui WhatsApp.

Para pelaku sendiri memilik peran masing-masing, mulai dari operator, penampung transaksi, dan yang mengirim WhatsApp korbannya. 

Kasus ini bisa terbongkar karena adanya nasabah bank BRI kehilangan uang dalam jumlah besar mencapai Rp 250 juta. 

Untuk korbannya sendiri berasal dari Jawa Barat (Jabar) dan laporannya di Polda Jabar. 

BACA JUGA:Diduga Lakukan Penipuan Rp 1,6 Milyar, Perempuan Ini Ditahan

Sementara itu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dengan penipuan online.

Hal ini dikatakan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Nasir melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika. 

"Kita mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak mudah tergiur penipuan online dengan berbagai modus," ujarnya, Sabtu (13/8/2022).

Khususnya modus mengirim WhatsApp atau pesan yang mengaku dari operator atau pihak bank. 

BACA JUGA:Polwan Polisikan Suami Atas Dugaan Penipuan dan Perzinahan

"Kami mengimbau agar lebih hati-hati, baik itu orang yang mengaku dari operator maupun pihak bank. Pelaku biasanya menyuruh korban mengeklik pesan yang mereka kirim," katanya.

Mengantisipasi hal itu, menurutnya, ada tiga cara. Pertama, mengecek nomor telepon pelaku menggunakan aplikasi get contac. Kedua, dengan memblok dan menghapus nomor pelaku.

"Walaupun mereka menawarkan apa pun itu, baik berupa mendapatkan sejumlah uang maupun yang lainnya, agar kita tidak terpengaruh terhadap kata-kata pelakunya," ungkapnya.

Ketiga, segera hubungi pihak kepolisian terdekat. Jadi, jika sudah terjadi hal-hal yang aneh, segeralah melapor ke kepolisian terdekat agar bisa ditindaklanjuti. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com