Honda

Surati Kadiv Propram, Komisaris PT Campang Tiga Adukan Penahanannya

Surati Kadiv Propram, Komisaris PT Campang Tiga Adukan Penahanannya

Komisaris PT Campang Tiga, H Mularis Djahri -Istimewa-palpres.com

 PALEMBANG, PALPRES.COM - Komisaris PT Campang Tiga, H Mularis Djahri berkirim surat kepada Kadiv Propram Mabes Polri pada 12 Agustus 2022.

Isinya, permohonan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan Laporan Polisi No LP/A/216/XII.292:1/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel.

LP itu tentang penetapan Mularis sebagai tersangka. Juga atas penangkapan dan penahanannya selama 54 hari sejak 20 Juni 2022 dengan dugaan tindak pidana Pasal 107 jo Pasal 55 UU tentang Perkebunan dan Pasal 3 UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ada beberapa alasan Mularis mengirimkan surat permohonan tersebut.

BACA JUGA:Polda Sumsel Bantah Tudingan Calon Wali Kota Mularis Djahri

Pertama, sebagai komisaris PT Campang Tiga dia telah dituduh melakukan dugaan tindak pidana “secara tidak sah” mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan di areal perkebunan tebu PT Laju Perdana lndah (LPI).

Lahan itu di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.

“Alasan kedua, PT Campang Tiga merupakan pemegang sah izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit seluas 12.000 ha yang berada di Desa Campang Tiga llir, Kecamatan Cempaka, OKU Timur,” ujarnya.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 232/KPTS/693/1/2004, tertanggal 21 Juli 2004 dan Perpanjangan lzin Lokasi Nomor 422 Tahun 2007, tertanggal 6 Desember 2007 yang terletak di Desa Campang Tiga llir.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Rakernis Fungsi Biddokkes, Olah TKP Jadi Perhatian

Sedangkan PT LPI yang menurut penyidik dalam laporan model A adalah pemilik lahan tersebut.

“Namun pada faktanya tidak memiliki izin lokasi di Desa Campang Tiga llir,” kata Mularis.

Sebagai pemegang izin lokasi yang sah, PT Campang Tiga telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan undang-undang.

“Salah satunya, PT Campang Tiga telah melakukan ganti rugi kepada masyarakat setempat dengan cara pelepasan hak yang merupakan bukti autentik bahwa telah terjadi peralihan yang sah secara kesepakatan mufakat antara Pihak PT Campang Tiga dan masyarakat pemilik tanah di Desa Campang Tiga llir,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com