Honda

Selain Minta Bantu Presiden, Mularis Surati Kadiv Propam

Selain Minta Bantu Presiden, Mularis Surati Kadiv Propam

Mularis Djahri-palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Tidak hanya melayangkan surat ke Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo untuk meminta perlindungan hukum. Namun H Mularis Djahri melalui Tim Kuasa Hukumnya Alex Noven SH MH juga melakukan upaya perlawanan atas penetapan tersangka dirinya dan anaknya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan mensurati Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Mularis melalui kuasa hukumnya meminta bantuan Presiden dan Kadiv Propam melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan Laporan Polisi No.LP/A/216,/Xli/202 SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel atas penangkapan dan penahanan dugaan tindak pidana Pasal 107 Jo Pasal 55 Undang-Undang (UU) Tentang Perkebunan dan Dugaan Tindak Pidana yang dimaksud Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dikatakan Alex Noven, alasan tim kuasa hukum mengajukan permohonan kepada Kadiv Propam kalau kliennya selaku Komisaris PT Campang Tiga dituduhkan dalam laporan polisi Nomor LP/A/216/Xli/202 SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL telah melakukan dugaan tindak pidana secara tidak sah yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan.

BACA JUGA:Polda Sumsel Bantah Tudingan Calon Wali Kota Mularis Djahri

Kemudian perkebunan di areal Perkebunan Tebu PT Laju Perdana Indah (PT LPI) di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Huruf A Jo Pasal 55 UU Perkebunan dan TPPU. 

Diketahui bahwa PT Campang Tiga merupakan pemegang sah izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit seluas 2.000 ha yang berada di Desa Campang Tiga Ilir, Cempaka, OKU Timur.

"Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 232/KPTS/693/1/2004 Tanggal 21 Juli 2004 dan perpanjangan Izin Lokasi Nomor 422 Tahun 2007 Tanggal 6 Desember 2007 yang terletak di Desa Campang Tiga Ilir," ujar Alex.

Namun menurut Penyidik bahwa PT LPI yang dalam laporan Model A ini adalah pemilik lahan tersebut namun pada faktanya PT LPI tidak memiliki izin lokasi di Desa Campang Tiga Ilir. Bahwa sebagai pemegang izin lokasi yang sah, PT Campang Tiga telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan UU.

BACA JUGA:Berdalih Dizolimi, Mularis Minta Keadilan Dengan Presiden

Salah satunya adalah PT Campang Tiga telah melakukan ganti rugi kepada masyarakat setempat dengan cara pelepasan hak yang merupakan bukti autentik bahwa telah terjadi peralihan yang sah secara kesepakatan mufakat antara pihak PT Campang Tiga dan masyarakat pemilik tanah di Desa Campang Tiga Ilir, Cempaka, OKU Timur.

Kemudian PT Campang Tiga berdasarkan surat Bupati OKU Timur nomor 522/392/2004 Tanggal 13 Juli 2004 telah mendapatkan izin usaha perkebunan PT Campang Tiga serta Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Timur telah memberikan kepada PT Campang Tiga sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana Peta Terlampir.

Atas dasar pemeriksa yang menyesatkan sebagaimana penjelasan point 2 tersebut di atas Kombes Pol Barly Ramadhany SIK selaku Penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka pada saat hadir dalam proses penyidikan selaku saksi dan langsung dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana atas peristiwa tersebut.

Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan dalam kurung waktu kurang dari 12 jam tanpa menunjukkan serta menjelaskan alasan obyektif maupun subyektif. Sedangkan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan penyidikan tidak ada satupun yang memiliki keterkaitan dengan Unsur-Unsur sebagaimana dalam pasal 107 Huruf A Jo Pasal 55 UU Perkebunan jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 3 UU TPPU.

Kemudian pada saat pemeriksaan saksi Hendra Saputra yang sekaligus merupakan putra kandung Mularis Djahri Penyidik dalam kurung waktu kurang dari 12 jam juga menerapkan hal yang sama yakni telah menetapkan tersangka serta dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan yang terkesan dipaksakan serta kental dengan nuansa dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam proses penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com