Menghadapi Gejolak Kenaikan Harga Pangan dan Energi di OKU Timur, Begini Caranya?
Dinas Pertanian Kabupaten OKU Timur menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian No 10 tahun 2022 tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, di Kecamatan Madang Suku 2 dan Kecamatan Martapura--Foto: Arman Palpres.com
OKU TIMUR,PALPRES.COM- Dinas Pertanian Kabupaten OKU TIMUR menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, di Kecamatan Madang suku 2 dan kecamatan Martapura, Kamis (18/8/2022).
Kasi Sapras Dinas Pertanian OKU Timur Niswaturrohmah mengatakan, sosialisasi ini diambil pemerintah guna menghadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global, serta menjaga ketahanan pangan dengan meningkatkan produktivitas dan kinerja pertanian melalui optimalisasi sumberdaya yang ada.
Menurutnya, perubahan yang paling mendasar dengan diterbitkannya Permentan No 10 tahun 2022 ini adalah jenis pupuk yang disubsidi dari semula enam macam, urea, NPK, SP 36, pupuk organik dan pupuk organik cair menjadi 2 macam, yaitu urea dan NPK.
"Selain itu, komoditas pertanian yang semula 70 komoditas dapat menggunakan pupuk bersubsidi sekarang hanya 9 komoditas yaitu komoditas tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), komoditas hortikultura (bawang merah, bawang putih dan cabai) dan komoditas perkebunan (kopi rakyat, tebu rakyat dan kakao rakyat)," katanya.
"Diluar sembilan komoditas tersebut, ujar Anis, dengan diterbitkannya Permentan No 10 tahun 2022 tidak boleh lagi menggunakan pupuk bersubsidi," timpalnya.
Diketahui, Terdapat empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan 10/2022, petani yang tergabung dalam Gapoktan, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial serta pupuk subsidi diperuntukkan untuk 9 komoditas pokok dan strategis.MAN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: