Honda

SMB IV : Perizinan Berusaha di Sumsel Semakin Mudah

 SMB IV : Perizinan  Berusaha di Sumsel Semakin Mudah

SMB IV saat menjadi narausmber dalam Talkshow Melek Pajak dan Legalitas UMKM di atrium OPI Mall Jakabaring, Banyuasin, Jumat (19/8) sore. -Dudy Oskandar-palpres.com

PALEMBANG, PALPRRS.COM - Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikramo R.M.Fauwaz Diradja mengatakan, saat ini iklim berusaha semakin mudah.

Hanya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS), sudah bisa berusaha.

Demikian dijelaskan SMB IV saat menjadi narasumber dalam  talkshow Melek Pajak dan legalitas UMKM di atrium OPI Mall Jakabaring, Banyuasin, Jumat (19/8) sore.

“Untuk  berusaha di Sumatera Selatan sebenarnya sudah mulai simple, yang urus cuma Surat izin Tempat Usaha (SITU), atau HO  yang akan di keluarkan Kecamatan tempat usaha kita saja,” jelas SMB IV.

BACA JUGA:Pasca Pandemi, SMB IV Ajak UMKM di Sumsel Bersatu dan Bangkit

 Mengenai perizinan perusahaan, menurut SMB IV, sudah bisa cukup dengan akta Notaris, juga nanti kalau bisa input sendiri ke OSS, jadi tidak lagi seribet dulu.

Turut menjadi narasumber, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Sumsel Babel Waluyo, Ketua Komunitas Pedagang dan Pencinta Kuliner Nusantara (KPPKN), Hj Rohana Hasyim, SE dengan moderator  Direktur Pascasarjana  Universitas  Muhammadiyah Palembang, DR Sri Rahayu SE MM.

Hadir Budayawan Sumsel Vebri Al Lintani, R.M.Rasyid Tohir,S.H Dato’ Pangeran Nato Rasyid Tohir, Pangeran Jayo Syarif Lukman, kerabat Kesultanan  Palembang Darussalam Mang Liem, Kiki Kirana, Isnayanti, Pelaku  Usaha Tanjak, Heri Tanjak, dan perwakilan OPI Mall.

SMB IV yang juga menjabat sebagai Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Palembang  menambahkan, dulu untuk membuat perizinan di Palembang bisa memakan waktu satu minggu, dan bahkan satu bulan.

BACA JUGA: SMB IV Sebut Jasa Besar KH Abdul Malik Tadjudin dalam Kembangkan Islam di Palembang

“ Jadi ini yang kita syukuri dengan sistem OSS ini, untuk membuat  perusahaan bila namanya disetujui  satu haripun bisa selesai, asal kita menyiapkan semua persyaratannya,” katanya.

SMB IV mengakui hambatan awal berusaha di UMKM ketidaktahuan mengenai legalitas dan apa yang harus dimulai, sehingga ini harus mulai disosialisasikan .

Sedangkan Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Sumsel Babel Waluyo mengatakan, pajak adalah urat nadi APBN,  dimana 78, 82 persen APBN Indonesia  dibiaya oleh pajak.

“Saking pentingnya jika pajak tidak mencapai target maka akan goyang negeri ini, kalau disini masih menjadikan pajak sebagai momok maka mudah-mudahan  dengan bertemu saya  tidak menjadi menyeramkan lagi dan pajak tidak lepas dari keseharian kita,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com