RDPS
Honda

70 ASN OKU Diklat Kelola Keuangan Daerah

70 ASN OKU Diklat Kelola Keuangan Daerah

70 ASN OKU Diklat Kelola Keuangan Daerah-Foto: Yenson/palpres.com-

BATURAJA, PALPRES.COM - Sebanyak 70 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan OKU mengikuti diklat kelola keuangan daerah i Aula BKPSDM Kabupaten OKU, Senin (22/08/2022).

Kegiatan Diklat Penatausahaan Keuangan Daerah dan Diklat Manajemen Aset Kabupaten OKU Tahun 2022 dibuka langsung Pj  Bupati OKU H Teddy Meilwansyah.

Seperti diketahui, pendidikan dan latihan ini merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten OKU dengan program pembelajaran Pusdiklat KNPK (Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan) Kementerian Keuangan RI.

Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Mirdaili mengatakan, Diklat ini dilaksanakan dalam upaya untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pengelola keuangan daerah serta pengelola barang milik negara dan daerah.

BACA JUGA:Krisis Keuangan Global, Presiden: Kepala Daerah Diminta Cek Penyebab Inflasi di Daerah

"Adapun sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya pengelola keuangan daerah dan pengelola barang milik negara/daerah yang memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan tuntutan era E-Government dan Perundang-Undangan yang berlaku," katanya.

Diklat Penatausahaan Keuangan Daerah diikuti sebanyak 35 orang peserta begitu juga dengan Diklat Manajemen Aset diikuti sebanyak 35 orang peserta selama 6 hari yakni dari tanggal 22 Agustus hingga 27 Agustus 2022.

Sementara itu, Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah mengatakan, aplikasi tata usaha keuangan dan manajemen aset daerah yang baik, memerlukan wawasan administrasi yang tertib, memahami standar  akuntansi, serta memahami tugas dan tanggungjawab dalam hal pengawasan kerja yang berlandaskan akuntabilitas.

Teddy juga menginstruksikan agar semua pejabat dan ASN dapat meningkatkan pemahaman kaidah administrasi keuangan negara, keuangan daerah, dan manajemen aset.

BACA JUGA:Sekda Pimpin Rapat Penilaian Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

"Karena tata kelola keuangan dan aset sebagai bagian dari manajemen Pemerintahan Daerah harus diselenggarakan dengan penuh tanggungjawab," ujarnya.

Ditambahkan, Diklat Penatausahaan Keuangan dan Manajemen Aset Daerah yang diselenggarakan ini dapat dijadikan sebagai media peningkatan pengetahuan dan kompetensi dalam menyelenggarakan tugas khususnya pengelolaan tertib administrasi keuangan dan aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: