RDPS
Honda

Dua Anggota Polres Lahat Di-PTDH

Dua Anggota Polres Lahat Di-PTDH

Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK melakukan PTDH, terhadap dua anggota, Senin, 22 Agustus 2022-Bernat-palpres.com

LAHAT, PALPRES.COM - Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua orang personel Polres Lahat.

Personel polisi tersebut, Bripka DA dan Brigpol And, secara resmi dipecat dari keanggotaan Polri, Senin (22/8/2022) di Halaman Mapolres Lahat.

Dikatakan Eko Sumaryanto, pelaksanaan upacara PTDH merupakan salah satu wujud tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, dan merupakan punishment bagi anggota yang telah melakukan kesalahan yang telah mencoreng nama baik institusi kepolisian khususnya Polres Lahat.

“Pelaksanaan PTDH ini telah melalui proses hukum oleh bidang Propam Polres Lahat, setelah adanya keputusan dari Polda sumsel yang selanjutnya dilakukan pemecatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

BACA JUGA:Tiga Oknum Polisi Muratara di PTDH, Fotonya Dicoret Kapolres

Namun demikian, dirinya berharap, walau telah dipecat, hendaknya DA dan And tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri.

Juga menjadi mitra Polri untuk mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat.

“Dan kepada seluruh personel Polres Lahat, agar dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini,” pesan Eko Sumaryanto.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Lahat, Iptu Edwar Gultom menerangkan, kedua personel Polres Lahat yang di PTDH, Bripka DA telah melakukan Pelanggaran Disiplin berulang- ulang terkait Narkotika.

BACA JUGA:Satu Anggota Polres PALI Di-PTDH

Sebagaimana dimaksud Melanggar Pasal 31 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 tahun 2003 atau Pasal 7 ayat (1) huruf (m), Pasal 11 huruf (c), Perkab nomor 14 tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Brigadir And juga telah melakukan Pelanggaran Disiplin berulang-ulang terkait Narkotika.

Sebagaimana dimaksud Melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 12 PP nomor 2 tahun 2003, Pasal 7 ayat (1) huruf (b), (m), Pasal 11 huruf (c), Perkab 14 tahun 2021.

Selain itu, terkait perkara Pidana Penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tegasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com