Honda

Polres Lahat Ungkap Empat Kasus Narkoba Sekaligus

 Polres Lahat Ungkap Empat Kasus Narkoba Sekaligus

Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi dan jajaran berhasil mengungkapkan empat kasus narkoba. -Deni-palpres.com

LAHAT, PALPRES.COM - Belum sampai satu minggu sejak dilantik menjadi Kasat Narkoba Polres Lahat, AKP Muhammad Romi telah menangkap setidaknya empat tersangka kasus peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Lahat.

Dalam press confrence yang dipimpin Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK menerangkan, ke empat tersangka kasus narkoba ini ditangkap di tempat yang berbeda.

Ia menjelaskan pada Ahad (21/8/2022), sekitar pukul 19.30 WIB berawal dari laporan masyarakat saat ungkap kasus tersangka pengedar narkoba jenis ganja, atas nama Rizal Aprianto (23) dan Andes Priawan (24). 

Keduanya sedang berada dipinggir jalan Dusun Danau, Desa Singapura, Kecamatan Kota Agung.

BACA JUGA: Oknum yang Ditangkap Gegara Kasus Narkoba Itu PLH Kades Kandis II

“Pas dilakukan penggeledahan Rizal Aprianto membuang sebuah bungkusan kearah kirinya.

Saat dilakukan pemeriksaan dalam bungkusan ternyata didalamnya berisikan daun daun kering yang diduga narkoba jenis ganja,” jelasnya.

Selanjutnya anggota melakukan pengembangan untuk mendapatkan informasi, dari mana asal narkoba jenis ganja tersebut didapat.

Dari informasi keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari Sutirsen (31) warga Dusun Sukajadi Desa Singapura Kecamatan Kota Agung.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Muratara Ringkus Warga Jambi Gegara Bawa Sabu

Tak menunggu waktu lama, keesokan harinya Pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, Anggota Sat Narkoba Polres Lahat dibantu Anggota Polsek Kota Agung memburu Sutirsen di kediamannya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Sutirsen, Anggota mendapatkan barang bukti ganja satu karung ganja daun kering yang diduga narkoba jenis ganja seberat 550 gram.

Lalu, satu buah tas Mizuno yang berisikan ganja seberat 170 gram, 2 paket ganja siap edar, dan satu kantong hitam berisi daun basah ganja seberat 150 gram.

Kepada petugas, tersangka Sutirsen juga mengaku memiliki tanaman ganja yang ia tanam di kebun/ladang miliknya di Desa Talang Nangke Baung, Kecamatan Kota Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com