Honda

Anggaran Tambahan Bantuan Lansia di Muratara Tak Disetujui Dewan

Anggaran Tambahan Bantuan Lansia di Muratara Tak Disetujui Dewan

Rapat paripurna DPRD Muratara pembahasan anggaran APBD-P 2022 .-Hengki Pransis-Palpres.com

MURATARA, PALPRES.COM- Penambahan anggaran untuk bantuan lansia pada APBD-P 2022 hingga tahun APBD 2023 di coret alias tidak disetujui DPRD Muratara.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Muratara Andika Saputra mengeluarkan rekomendasi untuk dicoret dengan dua alasan, pertama masih banyak penerima yang ganda, kedua masih banyak penerima yang belum tepat sasaran.

“Pada saat rapat komisi bersama Dinas yang membidangi bantuan tersebut, dari penyaluran tahun 2022 berjumlah 1.200, kita menemukan data ganda, belum tepat sasaran. Ada penerima yang lantai rumahnya sudah dipasang keramik,” kata Andika Saputra.

Ia menjelaskan selain dua hal di atas, Komisi III juga mendesak agar merubah Peraturan Bupati yang membatasi umur, karena yang lebih penting bantuan tersebut di berikan kepada masyarakat yang benar-benar layak menerima.

BACA JUGA:Polwan Polres Prabumulih Bagikan Paket Sembako dan Beras ke Warga

“Kami meminta Sekda untuk mengkaji ulang Peraturan Bupati yang mengatur tentang batasan umur penerima bantuan tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan pada saat rapat Komisi, Kepala Dinas Sosial mengakui pihaknya belum melakukan verifikasi data penerima tersebut sehingga tidak valid.

“Jangankan 1.200, sebanyak 2.000 pun kami mendukung karena anggaran mendukung, jadi bukan tidak setuju. Kami dari komisi ini hanya rekomendasi, Banggar yang menentukan,” jelasnya.

Andika menegaskan, sangat mendukung program pemerintah Kabupaten Muratara tersebut, namun selaku legislatif punya kewajiban agar pemerintah memperbaiki data yang ganda, belum tepat sasaran.

“Kami bukan tidak setuju di ajukan penambahan pada APBD-P. Namun kami minta perbaikan terlebih dahulu data data yang ganda, kita ingin bantuan yang disalurkan diterima oleh orang sangat layak,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Erdius Lantang mengatakan untuk penambahan sebanyak 300 orang, pada APBD-P 2022 dan APBD 2023 di coret alis tidak setuju oleh komisi III DPRD Muratara.

“Dampaknya, lansia yang benar-benar layak menerima bantuan bakal batal menerima bantuan. Tentu sangat merugikan masyarakat, karena selam ini bantuan tersebut mendapatkan apresiasi masyarakat,” jelasnya.

Mengenai data di lapangan yang ganda atau tidak tepat sasaran, ia menjelaskan pada Peraturan tidak mengatur itu, maka sah-sah saja lansia menerima bantuan, karena bantuan berupa BLT, PKH, semua itu bersumber APBN sementara bantuan lansia berasal dari APBD.

BACA JUGA:Dorong Warga OKU Tanam Sayuran di Lahan Pekarangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: