Judi Online Berkedok Warnet di Palembang Kembali Terungkap
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus judi online. -Kurniawan-Palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM- Polisi kembali mengungkap tempat perjudian online berkedok warnet di Jalan HM Ryacudu, Lorong Sungai Aur, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Selasa, 23 Agustus sekira pukul 22.45 WIB.
Dalam ungkap kasus ini anggota opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel turut mengamankan enam orang baik pemilik tempat sekaligus pemilik akun yang diduga bandar judi online maupun pemain judi online di warnet tersebut.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, bahwa warnet tersebut diketahui bernama Loly Net.
“Dengan berkedok warnet, pelaku Ernes menjalankan bisnis judi online dalam tiga tahun terakhir dari keterangan pelaku ke anggota. Sedangkan omset satu minggunya bisa mencapai Rp2 juta atas bisnis yang dijalankan tersebut,” ujarnya, Kamis 1 Oktober 2022.
BACA JUGA:Pria Ini Lakukan Aksi Tak Senonoh Diatas Motor
Pelaku sendiri mengakui perbuatannya dengan menyediakan nomor rekening untuk judi jenis slot dan poker.
Ada beberapa situs judi yang disediakan pelaku bagi pemainnya seperti panen138.com, happy89.com, ultra88.com, spin138.com, dewa505.com, ingatpoker.com, megapoker.com, liondomino.com, sakupoker.com dan 889sports.
“Dari keterangan pelaku ke kita saat diinterogasi, bagi pemain yang ingin bermain seperti judi slot dan poker itu menukarkan atau membeli deposit taruhan dengan uang tunai mulai dari Rp10.000 dengan menggunakan rekening pelaku," katanya kepada wartawan.
Selanjutnya pelaku akan memotong uang taruhan yang ditukarkan menjadi deposit sebesar Rp5.000.
“Dan jika pemain menang dalam perjudian online, pelaku dari penuturannya ke kita kembali memotong Rp5.000 saat pemain menukarkan kembali deposit taruhan menjadi uang tunai," aku dia.
BACA JUGA:Polisi Ringkus ODGJ Mengamuk Membawa Sajam
Selain mengamankan pelaku dan pemainnya, lanjut Kombes Pol Anwar mengatakan turut mengamankan barang bukti berupa delapan unit komputer, uang tunai, token Bank BCA, ponsel dan buku tabungan BCA milik pelaku Ernes.
“Atas ulah para pemain dan pemilik warnet akan kita kenakan pasal 303 KUHP jo pasal 303bis KUHP dengan ancaman penjara selama 10 tahun penjara,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: