Ferdy Sambo Bela Brigjen Hendra Kurniawan dari Balik Jeruji
Irjen Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik di Mabes Polri--fin.co.id
JAKARTA, PALPRES.COM – Irjen Ferdy Sambo membela rekannya Brigjen Hendra Kurniawan yang ikut jadi tersangka obstruction of justice di kasus Brigadir J.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J ini melalui sepucuk surat yang ditulis dengan tulisan tangannya, menyatakan Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
.
Oleh Istri Hendra Kurniawan, surat itu diunggah lewat fitur Storie Instagram-nya, pada Jumat 3 September 2022.
Ferdy Sambo dalam surat itu, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga.
BACA JUGA:Ikuti Rekonstruksi, Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Diikat
Kondisi itu membuat Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah geram.
Seali melalui keterangan unggahannya di akun @sealisyah, menyatakan Suaminya didiskriminasi okeh oknum-oknum di Polri.
Menurut Seali, BJP Hendra kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi.
Mulai dari hoax ikut mengantar jenazah, dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait cctv.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Bilang Begini
"Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua?
Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas balasan tahun di Biro Paminal, hingga diskriminasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam," sambungnya.
Mengenai hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka mempunyai hak untuk mengingkari sangkaan.
Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Jumat 2 September 2022.
BACA JUGA:Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Dedi menambahkan, keputusan bersalah atau tidaknya status hukum seseorang ditentukan di tangan hakim pengadilan.
Hakim akan membuat penilaian dan keputusan berdasarkan fakta yang dihadirkan di persidangan.
"Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya.
Baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” tandasnya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati, Begini Alasan Hotman Paris
Diketahui 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice yakni:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.
.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
BACA JUGA:Hasil Survei : Mayoritas Publik Puas Kinerja Kapolri Usut Ferdy Sambo
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum.
Artikel sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Ketika Ferdy Sambo Bela Brigjen Hendra Kurniawan dari Balik Jeruji Besi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id