RDPS
Honda

Dua Pelaku Curas Santri di Seberang Ulu II Ditangkap Polisi

 Dua Pelaku Curas Santri di Seberang Ulu II Ditangkap Polisi

Anggota Unit Pidum Polrestabes Palembang menginterogasi kedua pelaku atas aksi penjambretannya terhadap seorang santri.-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Pelaku penjambretan dengan korban seorang santri di depan kostan Rara yang beralamat di Jalan KH Balqi, Lorong Banten IV, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, berhasil dibekuk.

Pelakunya yakni Sudirman (45) dan Irawan (42) warga Jalan Silaberanti Ujung, Kecamatan Jakabaring Palembang, ditangkap di kediamannya tanpa adanya perlawanan dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang, Selasa, 6 September 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut laporan korban, peristiwa dialaminya Senin, 5 September 2022  sekitar pukul 03.00 WIB di depan kosan Rara, di Jalan KH Balqi, Lorong Banten IV, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang. 

Peristiwa itu sudah dilaporkan ayah korban Meyzuar (36) ke SPKT Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Sepekan Menjabat, AKP Robi Sugara Rilis Curas, Curat dan Perjudian

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan kedua pelaku ini sudah ditangkap anggota Reskrim.

Penangkapan kedua pelaku ini, menindaklanjuti laporan dari korban pencurian dengan kekerasan berupa jambret ponsel seorang santri.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelakunya, anggota kita langsung menangkap kedua pelaku dirumahnya masing-masing dan akan diproses lebih lanjut terkait Pasal 365 KUHP," ujarnya, Rabu 7 September 2022.

Selain kedua tersangka ini, juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega Force nopol BG 5563 ABD, satu helai Jaket yang dipakai pelaku saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, dan satu Buah kotak ponsel merek Oppo A76.

BACA JUGA:Curas di Muba, Warga Pali Ditangkap Reskrim Sekayu

"Modusnya, kedua pelaku dengan mengendarai motor mendekati korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu tersangka Irawan turun dari motor, mendekati korban dan langsung menarik ponsel korban sambil melakukan pemukulan ke arah kepala dan badan korban," jelas Kompol Tri.

Sementara itu, pelaku Irawan diwawancarai, mengakui perbuatannya sudah merampas ponsel seorang santri.  

"Kami berdua merampas ponsel korban, lalu di jual Rp450 ribu, untuk saya Rp250 ribu dan saya kasih teman saya Sudirman Rp200 ribu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com