Pukul Anggota TNI, Oknum Polisi Bakal Disidang Disiplin dan Proses Hukum
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi-Kurniawan-palpres.com
BACA JUGA:Aksi Pemukulan Anggota Pomdam II Sriwijaya Viral, Oknum Polisi Diperiksa
Kemudian, personel Pomdam tersebut berupaya menangkis pukulan pelaku.
Setelah oknum polisi itu berlalu, dan personel Pomdam tersebut membiarkannya pergi.
Informasi yang dihimpun bahwa personel Pomdam II/Swj yang menjadi korban pemukulan tersebut, telah melapor ke SPKT Polda Sumsel usai kejadian.
Hingga laporannya sudah langsung diserahkan untuk ditindaklanjuti, oleh petugas riksa unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
BACA JUGA:Pengundian Nomor Urut Calon Kades di Tebing Gerinting Kisruh, Diduga Oknum Polisi Terlibat
Sementara itu sebelumnya, Kodam II Sriwijaya menyerahkan sepenuhnya kasus pemukulan terhadap personelnya kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal ini dikatakan, Kapendam II Sriwijaya, Letkol Kav Rohyat Happy Ariyanto S Sos MM.
"Kita sepenuhnya menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel," ujarnya, Rabu 14 September 2022.
Dirinya menjelaskan, bahwa kasus tersebut setelah kejadian telah di laporkan baik secara umum maupun ke Propam Polda Sumsel.
BACA JUGA:Suami di Opname, Istri Oknum Polisi Ini Malah Ngamar dengan PIL
"Oleh karena itu, kita menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib, setelah anggota kita yang menjadi korban melaporkan kejadian itu ke Mapolda Sumsel, untuk ditindaklanjuti dengan dilakukan penindakan," katanya kepada wartawan.
Dirinya menjelaskan, bahwa kejadian ini berawal dari adanya kesalahpahaman antara personelnya dengan oknum tersebut, yang berujung terjadinya insiden pemukulan tersebut.
"Informasi yang kita dapatkan setelah membuat laporan, pelaku pemukulannya telah diamankan di Polda Sumsel dan sedang dilakukan proses hukum karena telah di laporkan ke Polda Sumsel kasusnya," ungkapnya.
Ia berharap kepada seluruh personel TNI jangan sampai terprovokasi dan tetap menjaga emosi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com