Citraland
Honda

Tiga Kurir Sabu 15 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

 Tiga Kurir Sabu 15 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Panji Prawoto SH MH saat menjatuhkan vonis pidana penjara sumur hidup kepada tiga terdakwa kurir 15 Kg Sabu.-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa Kurir Narkotika jenis Sabu seberat 15 Kg, yakni Hendri Khaidir, Afdal dan Erik Yntok , dengan pidana penjara seumur hidup.

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis, 15 September 2022.  

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH, menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa, Hendri Khaidir, Afdal dan Erik Yantoka dalah permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram

"Hal itu Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegas majelis hakim.

BACA JUGA:Bandar Sabu Ditangkap Saat Duduk Santai Depan Kontrakan

Selanjutnya majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji Prawoto SH MH mengadili dan menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa, Hendri Khaidir, Afdal dan Erik Yantok, dengan pidana penjara seumur hidup.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik ketiga terdakwa Hendri Khaidir, Afdal dan Erik Yantok maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut 

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada tiga terdakwa, Hendri Khaidir, Afdal dan Erik Yantok, sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH, yakni pidana penjara Seumur Hidup.

Sebelumnya kasus yang menjerat ketiga terdakwa Hendri Khaidir, Afdal dan Erik Yantok bermula, saat Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nosional Provinsi Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa ketiga terdakwa akan melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu.

BACA JUGA: Warga Rawas Ilir Ditangkap Gegara Jual Sabu

Barang haram itu dibawa dari Pekanbaru menuju Mesuji, tempatnya  di rest area Km. 277 Tol Palembang -  Lampung Mesuji Raya Kab. OKI,

Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan  penyelidikan di ruas jalan Tol Palembang – Lampung.

Setiba di lokasi tim melihat sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang gerak-geriknya mencurigakan, dan dilakukan pembuntutan. 

Pada saat sampai di pintu keluar Tol Pematang Panggang Mesuji, tim langsung menghentikan kendaraan itu untuk dilakukan penggeledahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: