Honda

Edarkan Sabu, Seorang Remaja Diciduk Polisi

Edarkan Sabu, Seorang Remaja Diciduk Polisi

Tersangka Riski Ardiansyah (20) -Wawan Palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM- Kurir Narkoba jenis Sabu ditangkap anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II, Palembang beberapa waktu lalu dirumahnya saat bertransaksi di Jalan KH Azhari, Lorong Taman Bacaan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang.
 
Pelakunya yakni Riski Ardiansyah (20) warga Jalan KH Azhari, Lorong Taman Bacaan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang dan langsung digiring ke Mapolsek SU II Palembang. 
 
"Selain mengamankan pelaku anggota kita turut nengamankan barang bukti berupa satu buah bekas kotak rokok sampurna mild yang berisi 10 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening," ujar Kapolsek SU II, Kompol Handryanto melalui Kanit Reskrim, Iptu Andrian, Ahad 18 September 2022.
 
Tertangkapnya pelaku berkat anggotanya mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba, lalu melakukan penyelidikan dan dari hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti. Lalu pelalu langsung di bawa ke Mapolsek SU II.
 
Lanjut Andrian, bahwa Atas ulahnya tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika ancaman kurungan penjara diatas lima tahun penjara. 
 
Sementara, pelaku Riski mengakui sudah hampir setahun menjual sabu, dirinya biasa melakukan transaksi di sekitar rumahnya. "Biasanya yang beli kalangan remaja dan pemuda sekitar rumah," jelasnya.
 
Masih katanya, menyebut jika dalam sekali menjual sabu-sabu mendapat keuntungan Rp150 ribu. "Biasanya habis dalam waktu tiga hari, untung saya Rp15 ribu dalam 10 paket kecil," tutupnya.  KUR 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com