RDPS
Honda

Dorong Non ASN Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dorong Non ASN Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel Eko Purnomo menyerahkan santunan secara simbolis ke pekerja di Provinsi Sumsel dan Provinsi Jambi.--Istimewa/palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Tim Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terus melakukan upaya agar implementasi Inpres ini terlaksana dengan baik pada pemerintah daerah.

Tim meliputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI), serta Kantor Staf Presiden 

Untuk melihat sejauh mana Inpres dilaksanakan, telah dilakukan rapat Monitoring dan Evaluasi kepesertaan non ASN dan Pekerja Rentan Pemda se-Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera bagian selatan (Sumbagsel).

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, hari pertama dilaksanakan bersama Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Tak Perlu Repot, Berobat Cukup Pakai KTP di RSUD Rupit

Hari kedua dilaksanakan bersama Provinsi Jambi dan Provinsi Bangka Belitung (Babel) dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait serta BPJS Ketenagakerjaan, di Palembang 15-16 September 2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara, Direktur Pelaksana Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Horas Mauritz Panjaitan, Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumsel Edward Chandra, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin serta Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel Eko Purnomo.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara mengatakan, pada prinsipnya setiap warga negara Indonesia berhak atas jaminan sosial dan negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial dan negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial bagi rakyat dan memberdayakan masyarakat yang rentan dan tidak mampu.

“Dengan inpres ini Presiden ingin memastikan bahwa pekerja harus terlindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan, dan menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan ekstrim pada 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah serta seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” tegas Andie.

Direktur Pelaksana Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Horas Mauritz Panjaitan mengatakan, masih terdapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Pemerintah Kota (Pemkot) yang belum menganggarkan kepesertaan Non ASN ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kemendagri telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai dukungan dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Dalam rangka memberikan perlindungan bagi Non ASN, aparatur pemerintah desa, RT/RW, dan pekerja rentan, pemerintah daerah yang memiliki kemampuan anggaran dapat mendaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Di kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengemukakan, Presiden ingin orang yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan semakin banyak, presiden juga mengeluarkan Inpres 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

BACA JUGA:Berkat TMMD, Rumah Nenek Ratna Jadi Rumah Layak Huni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com