Citraland
Honda

Demi Judi Online, Motor Teman Nekat Dijual

Demi Judi Online, Motor Teman Nekat Dijual

Anggota Reskrim Polrestabes Palembang melakukan intrograsi terhadap pelaku Kelvin Pratama Wijaya terkait aksi penggelapannya.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Berdalih meminjam motor untuk membeli keperluannya, membuat Kelvin Pratama Wijaya (22) malah menjual motor temannya A Rizal (23).

Atas kejadian itu pelaku ditangkap anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis 22 September 2022 di tempat persembunyiaannya sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku Kelvin mengatakan, bahwa benar ia melakukan aksi tersebut dengan meminjam motor temannya tersebut yang terjadi pada Selasa 20 September 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di dealer motor Honda yang beralamat di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal Palembang.

"Waktu itu modus saya meminjam motor untuk membeli keperluan, sehingga dia meminjam motornya. Tapi saya menjualnya seharga Rp3,5 juta,” ujarnya, Jumat 23 September 2022.

BACA JUGA:Dari Bank Dikira Ambil Uang, Bandit Pecah Kaca di Ogan Ilir Kecele, Mobil Honorer Terlanjur Rusak

Uangnya sendiri lanjut dia mengatakan, digunakan untuk bermain judi online

“Motor korban saya jual di media sosial (medsos) Facebook, saya juga melakukan beberapa penggelapan lainnya seperti mobil, kamera dan laptop serta lainnya,” aku dia.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat laporan korban.

“Pelaku menjual motor korban melalui Facebook, kemudian dilakukan COD. Kita juga saat ini telah melakukan pengembangan terkait adanya TKP lainnya yang dilakukan pelaku,” jelasnya.

BACA JUGA:Rumah Dibobol Maling, Ponsel Hilang Saat Dicas

Untuk uangnya sendiri digunakan pelaku untuk bermain judi online, sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu rangkap BPKB, satu unit motor Honda Beat warna hitam milik korban dan satu unit ponsel milik pelaku. 

"Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan pasal 372 KUHP mengenai penggelapan, dengan ancaman penjara selama empat tahun,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com