Honda

Terkait Laporan Nova, Polda Sumsel Periksa Bupati Askolani dan Beberapa Saksi

  Terkait Laporan Nova, Polda Sumsel Periksa Bupati Askolani dan Beberapa Saksi

Bupati Banyuasin Askolani-Dok Palpres-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan pemeriksaan terhadap H Askolani dan sejumlah saksi, terkait laporan Nova Yunita yang mengaku sebagai istri sah Bupati Banyuasin tersebut..

Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Fantry mengatakan, bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan beberapa waktu yang lalu, tapi statusnya sebagai saksi.

"Termasuk beliau (Askolani, red) kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, mengenai kasus yang dilaporkan Nova Yunita di SPKT Polda Sumsel," ujarnya kepada wartawan, Sabtu 24 September 2022.

Kompol Fantry menjelaskan, bahwa hingga saat ini kasusnya masih terus berjalan. 

BACA JUGA:Istri Bupati Askolani Datangi Mapolda Sumsel

"Proses hukumnya masih berproses dan saat ini kasusnya masih tahap penyelidikan belum naik ke penyidikan," katanya.

Oleh karena itu pihaknya tidak mau mengambil keputusan terlalu cepat. 

"Kita tidak mau mengambil keputusan terlalu cepat, sehingga kita melakukan penyelidikan hingga kasus ini benar-benar terang," tutupnya.  

Sementara itu sebelumnya, Kuasa Hukum Askolani dari Kantor Hukum Indonesia Justicial Law Firm, Dodi Irama menghimbau kepada Nova Yunita untuk mencabut laporan yang dibuatnya di SPKT Polda Sumsel.

BACA JUGA:Datangi Kediaman Askolani, Nova Minta Tandatangi Surat Penyataan Cerai

"Kita memastikan waktu 2×24 kepada saudari Nova untuk mencabut laporannya di Polda Sumsel, dan meminta maaf kepada kliennya secara terbuka," ujarnya, Selasa, 2 Agustus 2022. 

Dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya menunggu sampai Kamis, 4 Agustus 2022, namun bila tidak ada respon ataupun memenuhi tuntutan tersebut pihaknya juga bakal menempuh jalur hukum.

"Kalau dia tidak melakukan hal itu, maka kami akan membuat laporan polisi dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu, melakukan perbuatan fitnah, hingga pencemaran nama baik kliennya,” katanya.

Namun karena menilai tidak adanya itikad baik dari NY, Bupati Banyuasin, H Askolani melalui kuasa hukumnya Dedi Irama dan Firdaus Hasbullah akhirnya membuat laporan Kepolisian di SPKT Polda Sumsel, Selasa, 9 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com