Honda

Di Pagaralam Terdata Ada 3.279 Pegawai Non ASN

Di Pagaralam Terdata Ada 3.279 Pegawai Non ASN

Kepala BKPSDM Kota Pagaralam, Marendra Oka Wijaya SH MM-Eko Wahyudi-Palpres.com

PAGARALAM, PALPRES.COM- Sebanyak 3.279 pegawai Non ASN sudah terdata di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagaralam.

Sejak dilakukannya pengumpulan atau pemberkasan data sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Kota Pagaralam, Marendra Oka Wijaya SH MM.

Hanya saja menurut Marendra data ini baru data sementara, sebab data finalnya akan dikeluarkan oleh Kementerian dan pihak BKPSDM Pagaralam bakal menerima salinan data dari pihak Kementerian. 

BACA JUGA:HUT TNI ke 77, Kodim 0405/Lahat Gelar Turnamen Dandim Cup

“Pegawai Non ASN ini langsung didata oleh pihak kementerian, dan kita hanya akan menerima data final dari pihak Kemenpan,” tegas Oka.

Diakuinya, sejauh ini dari data yang ada di BKPSD Kota Pagaralam, pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam mencapai 2.687 orang ditambah 165 pegawai PPPK yang sudah dilantik dan bekerja di dua tahun anggaran ini.

“Kita sudah 2 kali melantik dan menerima pegawai PPPK,” jelasnya.

Ke depan, tambah Oka, sesuai instruksi Menpan tidak ada lagi penerimaan PNS yang ada penerimaan PPPK. Untuk Pegawai Honorer atau TKS atau TKST, tidak boleh lagi sampai November 2023, hanya ada pegawai ASN dan PPPK.

“Kita sudah mengimbau Satker dan OPD yang ada tidak lagi menerima TKS atau TKST,” bebernya seraya menegaskan tidak ada lagi penerimaan PNS, kecuali sekolah Ikatan Dinas.

BACA JUGA:Bupati Lahat Resmikan Delapan Rumah Layak Huni di Desa Mengkenang

Untuk pegawai Pagaralam yang pensiun sepanjang tahun 2022 ini mencapai 72 orang sehingga pegawai berkurang sebanyak sejumlah tersebut.

“Sebanyak 72 PNS di tahun ini akan pensiun, mereka bekerja di sejumlah bidang. Bahkan ada yang menjabat sebagai Kepala Dinas tahun ini juga pensiun,” terangnya tanpa merinci nama Kepala Dinas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com